kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tren PKPU meningkat pada awal 2021, ini kata Ekonom


Minggu, 25 April 2021 / 17:24 WIB
Tren PKPU meningkat pada awal 2021, ini kata Ekonom
ILUSTRASI. Palu sidang. (Kontan/Panji Indra)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun 2021, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih terus terjadi. Hal ini diyakini karena imbas pandemi covid-19 yang belum berakhir.

Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren PKPU dari kuartal ke kuartal sejak tahun 2020 cenderung mengalami peningkatan.

Tercatat, pada kuartal I - 2020 terdapat 117 permohonan PKPU dan 31 permohonan kepailitan. Kemudian, pada kuartal II-2020 terdapat 127 permohonan PKPU dan 17 permohonan kepailitan.

Permohonan PKPU tercatat mencapai 212 permohonan PKPU dan 29 permohonan kepailitan pada kuartal III-2020. Sedangkan pada kuartal IV-2020 terdapat 181 permohonan PKPU dan 38 permohonan kepailitan. Selanjutnya, pada kuartal I-2021 tercatat sebanyak 199 permohonan PKPU dan 36 permohonan kepailitan.

Baca Juga: Peningkatan perkara PKPU terus berlanjut pada awal 2021

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, terdapat dua kemungkinan meningkatnya permohonan PKPU di pengadilan niaga. Pertama, PKPU dilakukan karena debitur sudah tidak mempunyai modal untuk melunasi utangnya lagi.

Kedua, permohonan PKPU untuk menghindari kepailitan. Artinya, ada peluang debitur dinilai masih dapat melunasi utangnya di kemudian hari. "Saya cenderung memilih yang kedua, artinya pemohon dalam rangka melakukan restrukturisasi utang karena menilai ada peluang di kemudian hari," ujar Yusuf saat dihubungi, Minggu (25/4).

Yusuf mengatakan, peningkatan PKPU lebih tepat menggambarkan proses pemulihan ekonomi terjadi, tapi masih dalam ritme yang relatif lambat. Permohonan PKPU dilakukan agar debitur dapat melunasi kewajiban utang mereka karena pemulihan ekonomi akan berjalan lebih baik. "Makanya mereka mengajukan PKPU," ujar Yusuf.

Selanjutnya: Digugat PKPU oleh CV Prima Karya, begini respons Sritex (SRIL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×