kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tok! DPR sahkan RUU IA-CEPA menjadi UU


Kamis, 06 Februari 2020 / 22:44 WIB
Tok! DPR sahkan RUU IA-CEPA menjadi UU
ILUSTRASI. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kiri) menerima laporan pemerintah dari Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) tentang Perjanjian Perdaganga


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Australia atau Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) pada rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis (6/2).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 374 anggota dari seluruh fraksi, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani. Adapun agenda dalam rapat paripurna ini merupakan agenda tunggal untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Pengesahan UU ini kemudian dilakukan oleh Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung setelah memaparkan laporannya. Di dalam laporan tersebut, secara substansi Martin mengatakan pihak Komisi VI DPR RI memberikan beberapa catatan di dalam implementasi IA-CEPA yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah telah terbitkan aturan tentang sistem informasi perdagangan

"Kerja sama ini harus saling menguntungkan agar dapat membantu Indonesia memangkas defisit neraca pembayaran Indonesia," ujar Martin di ruang rapat paripurna DPR RI, Kamis (6/2).

Selain itu, perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor Indonesia, sehingga bisa memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan Indonesia.

Terlebih, perjanjian ini pun diharapkan mampu mengendalikan impor untuk melindungi industri di dalam negeri, khususnya industri kecil dan menengah (IKM).

Selanjutnya, Martin menekankan bahwa penghapusan hambatan tarif dan nontarif dalam perdagangan barang, tidak serta merta dapat menghilangkan sertifikasi halal pada produk-produk impor yang masuk ke Indonesia, khususnya bagi produk makanan dan minuman baik dalam bentuk kemasan maupun olahan.

Baca Juga: DPR akan ratifikasi perjanjian perdagangan Indonesia Australia-CEPA minggu depan

"Konsisten dengan isi persetujuan, Indonesia harus benar-benar dapat memanfaatkan Australia sebagai salah satu sumber investasi di Indonesia, agar cita-cita Indonesia sebagai economic power house dapat tercapai," kata Martin.

IA-CEPA merupakan persetujuan komprehensif yang dibangun berdasarkan persetujuan-persetujuan multilateral dan regional yang telah ada, termasuk Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN – Australia – Selandia Baru (AANZFTA).

IA-CEPA ini nantinya akan menciptakan kerangka kerja baru untuk mempererat hubungan ekonomi antara Australia dan Indonesia, serta membuka pasar dan peluang baru bagi para pelaku bisnis, produsen utama, penyedia jasa, dan investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×