kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga perusahaan BUMN menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung


Senin, 14 Januari 2019 / 23:13 WIB
Tiga perusahaan BUMN menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga perusahaan pelat merah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) guna penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejakasaan.

Penandatangan MoU dilakukan antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati Agoestina dengan PT Danareksa (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).

Dalam keterangannya Loeke mengatakan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan hadir sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah, BUMN/ BUMD dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan dan kekayaan Negara.

"Eksistensi Bidang Datun ini hendaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh semua BUMN," terang Loeke dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Senin (14/1). 

Hal tersebut agar setiap kegiatan usahanya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah.

Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arief Budiman menambahkan, industri keuangan di Indonesia akan terus berkembang. Dengan demikian Danareksa akan banyak kerjasama serta kegiatan bisnis dengan berbagai korporasi.

Dengan adanya nota kesepahaman dengan Kejaksaan Arief memastikan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada. "Serta, untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari” tutur Arief.

Senada dengan Arief, Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), Armand Hermawan mengharapkan semua proyek infrastruktur yang diberikan penjaminan oleh PT PII sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dapat terlaksana sesuai dengan hukum yang berlaku dan meningkatkan tata kelola yang baik dengan adanya MoU tersebut.

Melalui kerjasama dan pendampingan Jaksa Pengacara Negara diharapkan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) lebih siap menghadapi permasalahan hukum, baik dari sisi hukum nasional maupun internasional, secara profesional dalam kerangka Good Coorporate Governance.

"Dalam bertransformasi dari perusahaan reasuransi lokal menjadi pemain regional dan global, Indonesia Re mengantisipasi terjadinya berbagai permasalahan hukum, baik dari sisi hukum nasional maupun internasional," terang Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama Frans Y. Sahusilawane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×