kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga BUMN ini segera dapat konpensasi penanganan Covid-19 senilai Rp 94,23 triliun


Selasa, 12 Mei 2020 / 08:47 WIB
Tiga BUMN ini segera dapat konpensasi penanganan Covid-19 senilai Rp 94,23 triliun
ILUSTRASI. Pertamina akan mendapatkan Rp 48,25 triliun dana percepatan pembayaran konpensasi penanganan Covid-19


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) dalam waktu dekat bakal mendapatkan dana segar hingga Rp 48,25 triliun dari pemerintah. Anggaran tersebut merupakan stimulus yang diberikan kepada perusahaan pelat merah itu sebagai kompensasi penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan draf Rapat Kerja (Raker) tertutup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada Senin (11/5) yang berhasil didapat Kontan.co.id, dana untuk Pertamina ini mencapai 51,2% dari postur percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan yang totalnya capai Rp 94,23 triliun.

Nah, sisanya akan dialokasikan untuk PT PLN (Persero) sebesar Rp 45,42 triliun, dan Perum Bulog senilai Rp 560 miliar. Adapun anggaran tersebut merupakan salah satu alokasi dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Baca Juga: Ini skema program pemulihan ekonomi nasional yang memakan anggaran Rp 318 triliun

Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pemerintah terkait peruntukan dana kompensasi yang akan diterima Pertamina. Yang jelas, strategi pemulihan ekonomi nasional turut menyuntik beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Selain dana untuk percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan, BUMN juga bakal mendapatkan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 25,27 triliun dan talangan investasi untuk modal kerja senilai Rp 32,65 triliun. Sehingga total dukungan pemerintah kepada BUMN senilai Rp 149,15 triliun.

Payung hukum program PEN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

PP 23/2020 ini sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 9 Mei 2020, dan diundangkan pada 11 Mei 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani akan mengguyur dana Rp 149 triliun untuk BUMN

Dalam hal stimulus bagi BUMN disebutkan dalam Pasal 8 PP 23/2020 bahwa PMN untuk BUMN bertujuan meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan anak perusahaan BUMN termasuk melaksanakan penugasan khusus oleh pemerintah dalam pelaksanaan program PEN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×