kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tersangka pembobolan rekening bank milik Ilham Bintang terancam 20 tahun bui


Rabu, 05 Februari 2020 / 17:20 WIB
Tersangka pembobolan rekening bank milik Ilham Bintang terancam 20 tahun bui
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berbincang dengan tersangka saat konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan rekening Bank dan Kartu kredit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/2/2020).


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya berhasil membekuk kelompok yang membobol rekening bank milik wartawan senior, Ilham Bintang. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Adapun tersangka tersebut terdiri dari Desar alias Erwin, Teti Rosmiawati, Wasno, Arman Yunianto, Jati Waluyo, Hendri Budi Kusumo, Rifan Adam Pratama, dan Heni Nur Rahmawati.

Menurut keterangan tertulis yang didapat Kontan.co.id, Rabu (5/2), ancaman hukuman pidana tersebut mengacu pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 30 Jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Adapun tempat kejadian perakara terjadi pada tanggal 3 Januari 2020 di Gerai Indosat Bintaro Exchange Mall.

Baca Juga: Ini peran 8 tersangka pembobolan rekening bank milik Ilham Bintang

Untuk peran dari 8 tersangka, yaitu sebagai berikut:

1. Desar alias Erwin

Peranan: Koordinator kelompok pembobolan rekening dan kartu kredit, memiliki data Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) milik korban Ilham Bintang, membeli data nasabah kartu kredit di facebook, menguras rekening korban kartu kredit korban dengan cara transfer ke rekening penampung, gesek tunai online, dan belanja online.

Dari peran tersebut, Desar memperoleh keuntungan sebesar Rp 1 miliar.

2. Teti Rosmiawati

Peranan: Mengaku sebagai pemilik Sim Card, membuat aduan palsu di gerai provider untuk membuat simcard baru.

Dari peranan tersebut, Teti memperoleh keuntungan sebesar Rp 110 juta.

3. Wasno

Peranan: Mengaku sebagai pemilik Sim Card, membuat aduan palsu di gerai provider untuk membuat simcard baru.

Dari peranan tersebut, Wasno memperoleh keuntungan sebesar Rp 110 juta.

4. Arman Yunianto

Peranan: Mengaku sebagai pemilik Sim Card, membuat aduan palsu di gerai provider untuk membuat simcard baru.

Dari peranan tersebut, Arman memperoleh keuntungan sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: Polda Metro Jaya ungkap pelaku kasus pembobolan rekening Ilham Bintang




TERBARU

[X]
×