kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,26   9,90   1.07%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ternyata Menteri Wishnutama masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia


Senin, 18 Mei 2020 / 01:19 WIB
Ternyata Menteri Wishnutama masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia
ILUSTRASI. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Rapat Kerja tersebut membahas Penjelasan Strukur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI a


Reporter: Barly Haliem, Selvi Mayasari | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah polemik Tokopedia, nama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio ternyata masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia.

Berdasarkan data perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Tokopedia yang dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Desember 2019, total ada delapan komisaris di perusahaan digital penyedia layanan jual beli secara daring (e-commerce). Salah satunya adalah Wishnutama.

Baca Juga: Viral surat bebas Covid-19 dijual bebas di e-commerce, begini respons Tokopedia

Adapun daftar lengkap komisaris Tokopedia sesuai dengan akta Nomor 271 tanggal 28 November 2019 adalah sebagai berikut: Agus DW Martowardoyo sebagai Komisaris Utama Tokopedia. Adapun posisi Komisaris Tokopedia masing-masing dijabat oleh Shailendra JIT Singh, Kabir Misra, Taruhide Sato, Dong Seok Kang, Li Tzar Kai Richard, Ting Hong Kenny Ho, Wishnutama Kusubandio.

Masih merujuk data yang sama, posisi Direktur Utama Tokopedia adalah William Tanuwijaya. Adapun jabatan Direktur Tokopedia ditempati oleh Leontinus Alpha Edison, Wun Woo Lee, Lydia Bly Jett, Wong Ka Kit, dan Michael Yuen.

Untuk memastikan data tersebut, Kontan.co.id sudah mengecek dua kali data terakhir Tokopedia di Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya, data terakhir Tokopedia yang tercatat di Kemkumham masih mencantumkan nama Wishnutama sebagai Komisaris Tokopedia.

Baca Juga: Agar bisa naik pesawat, medsos ramai jual beli surat bebas Covid-19

Jika benar merangkap jabatan menteri dan komisaris, Wishnutama berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 23 UU No 39/2008 menyatakan, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.




TERBARU

[X]
×