kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,44   -19,08   -2.04%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terlambat laporkan notifikasi akuisisi, KPPU denda PLN Batubara Rp 1 miliar


Rabu, 08 April 2020 / 07:06 WIB
Terlambat laporkan notifikasi akuisisi, KPPU denda PLN Batubara Rp 1 miliar
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. KONTAN/Muradi


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT PLN Batubara bersalah atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (akuisisi) atas saham PT Jambi Prima Coal.

"Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Terlapor diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar," ujar petikan putusan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (8/4).

Baca Juga: Sebanyak 303 Kejari gelar sidang online dalam sepekan lalu

Putusan ditetapkan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pada proses persidangan bahwa Terlapor telah melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan atas saham mayoritas milik PT Jambi Prima Coal sebanyak 822.000 saham. Sehingga transaksi tersebut menyebabkan terjadinya perubahan pengendali PT Jambi Prima Coal.

Komisi menilai berdasarkan dampak yang diakibatkan maka seharusnya transaksi tersebut wajib disampaikan ke KPPU.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur bahwa notifikasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.

Dalam hal ini tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar adalah tanggal 04 Desember 2018. Perhitungan paling lambat 30 hari setelah pengambilalihan saham berlaku secara efektif yuridis adalah tanggal 17 Januari 2019.

Namun Terlapor baru melakukan notifikasi kepada KPPU pada tanggal 06 Mei 2019. Dengan demikian maka PT PLN Batubara terlambat melakukan notifikasi selama 71  hari.

Baca Juga: Cegah penyebaran corona, KPPU perpanjang penghentian penegakan hukum hingga 6 April

Sebagai informasi, Majelis Komisi dalam perkara tersebut terdiri dari Ukay Karyadi sebagai Ketua Majelis Komisi dan Chandra Setiawan serta Yudi Hidayat masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×