kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terjadi perdamaian, Bos Cipaganti bisa dibebaskan


Rabu, 23 Juli 2014 / 17:19 WIB
Terjadi perdamaian, Bos Cipaganti bisa dibebaskan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengesahkan proposal perdamaian Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada pada hari ini, Rabu (23/7) bisa dijadikan sebagai dasar hukum mendesak pembebasan empat petinggi Cipaganti yang ditahan Polda Jabar. Hal itu dikarenakan telah ada kepastian hukum dari pengadilan bahwa Koperasi Cipaganti akan melunasi utangnya dan para kreditur telah menyetujuinya.

Kuasa Hukum Koperasi Cipaganti Roy Emron mengatakan, pihaknya kemungkinan akan menjadikan putusan pengesahan perdamaian ini untuk meminta pembebasan bagi bos Cipaganti yang ditahan Polda Jawa Barat Menurutnya permintaan itu harus dipertimbangkan Polda Jabar untuk membebaskan para petinggi Cipaganti. "Putusan pengadilan hari ini memang bisa menjadi salah satu dasar hukum meminta keringanan atau pembebasan," ujarnya di PN Jakarta Pusat.

Sementara itu, pengurus PKPU Kristandar Dinata mengatakan putusan perdamaian Koperasi Cipaganti ini merupakan kasus yang berbeda dengan penahanan  yang dilakukan Polda Jabar terhadap petinggi Cipaganti. "Kalau yang di Polda Jabar itu dasarnya penipuan dan penggelapan tapi di sini proses perdata terkait PKPU," tandasnya. Namun ia bilang tidak tertutup kemungkinan putusan ini bisa berguna untuk mempermudah para bos Cipaganti tersebut keluar dari tahanan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat kembali menangkap dan menahan Wakil Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Tbk (CPGT) Cece Kadarisman pada hari Kamis (17/7) karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Koperasi Cipaganti.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul mengatakan Polda Jabar telah menangkap empat jajaran direksi Cipaganti. Mereka adalah Andianto Setiabudi, Direktur Utama CPGT. Kedua adalah Julia Sri Rejedki Setiabudi, komisaris utama  CPGT dan Yulinda Tjendrawati , Komisari CPGT. Mereka ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 372, 378 dan pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×