kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terhambat aturan pusat data, Mendag berjanji review GSP rampung bulan ini


Selasa, 07 Januari 2020 / 12:50 WIB
Terhambat aturan pusat data, Mendag berjanji review GSP rampung bulan ini
ILUSTRASI. Mendag Agus Suparmanto saat bertemu wartawan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan review fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari Amerika Serikat (AS) rampung bulan ini.

Sebelumnya review GSP diminta selesai tahun 2019 lalu. Hal itu untuk memastikan keberlanjutan fasilitas GSP yang diterima oleh Indonesia.

"Masih dibahas, bulan ini selesai," ujar Agus kepada Kontan.co.id, Senin (6/1).

Baca Juga: Kemendag berupaya tingkatkan akses pasar baja, tekstil, dan furnitur ke AS

Agus bilang masih ada perbaikan di sejumlah kementerian dan lembaga. Pasalnya review GSP tidak hanya menyangkut persoalan Kemendag.

Namun, review GSP juga menyangkut aturan di sektor lain. Agus menekankan saat ini tinggal satu item yang masih menghambat review GSP.

"Masalah data localization, karena ini sangat sensitif kita memegang data rahasia," terang Agus.

Sebelumnya pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah PP nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Salah satu yang diatur dalam PP tersebut adalah membagi data menjadi dua yaitu data publik dan data privat. Kewajiban penempatan pusat data di wilayah Indonesia hanya berlaku bagi data publik.

Baca Juga: Perpanjangan fasilitas GSP jangan mengorbankan pasar domestik

PP tersebut menggantikan PP PSTE nomor 82 tahun 2012. Pada beleid sebelumnya, seluruh data yang beroperasi di Indonesia harus disimpan dalam pusat data di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×