kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terdapat pasal pidana korporasi dalam RUU KUHP, ini alasan pemerintah


Kamis, 12 September 2019 / 20:35 WIB
Terdapat pasal pidana korporasi dalam RUU KUHP, ini alasan pemerintah
ILUSTRASI. Terdapat pasal pidana korporasi dalam RUU KUHP, ini alasan pemerintah


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, adanya pasal pidana bagi korporasi dalam RUU KUHP karena selama ini jika terdapat tindak pidana dalam sebuah korporasi yang terkena hanya karyawan.

"Padahal bisa saja pimpinannya juga terlibat," kata Nasir kepada Kontan, Kamis (12/9).

Baca Juga: Sanksi Berat Menanti Pelaku Kejahatan Korporasi premium

Nasir menjamin pelaksanaan pasal pidana bagi korporasi ini dapat berjalan dengan baik. Ia meminta dunia usaha tidak perlu khawatir terjadi penyalahgunaan aturan yang berujung kriminalisasi kepada korporasi.

Lebih lanjut, agar tidak terjadi penyalahgunaan tersebut, nantinya aparat penegak hukum akan diberikan pemahaman yang baik terkait pasal-pasal tersebut.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono mengatakan, pengusaha tidak perlu khawatir dengan adanya pasal pidana bagi korporasi. Sebab, hakim tentunya akan memutus perkara dengan bijak, adil dan tidak memihak.

"Setiap orang atau badan hukum jika melakukan tindak pidana harus dipidana berdasarkan hukum yang ada, harus ada undang-undang yang mengaturnya," ujar Bambang.

Baca Juga: Kasus kebakaran hutan, tiga perusahaan dan satu orang sudah ditetapkan tersangka

Sebelumnya, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono bilang, dunia usaha tidak dilibatkan dalam pembahasan pasal pidana bagi korporasi.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pengembang Listrik Tenaga Air (APPLTA) Riza Husni khawatir atas pasal kejahatan korporasi. Kekhawatiran ini bukan karena tidak setuju adanya aturan ini, tapi potensi penyalahgunaan aturan akan berujung kriminalisasi kepada korporasi.

Seperti diketahui, dalam KUHP lama tidak ada aturan khusus pidana bagi korporasi. Aturan ini ada dalam draf RUU KUHP pasal 118 sampai pasal 123.

Baca Juga: Inilah peran empat tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×