kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terdampak corona, pemerintah diminta perbaiki kebijakan sektor pertanian


Rabu, 03 Juni 2020 / 19:30 WIB
Terdampak corona, pemerintah diminta perbaiki kebijakan sektor pertanian
ILUSTRASI. Kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 khususnya di sektor pertanian belum cukup mumpuni.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menilai kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 khususnya di sektor pertanian belum cukup mumpuni untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi petani Indonesia saat ini.

Henry mengatakan, bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang belum lama ini diluncurkan memang perlu. Namun, ini tidak menjawab masalah-masalah lain yang dihadapi petani, seperti sulitnya distribusi atau memasarkan hasil-hasil pertanian dan anjloknya harga jual dari petani untuk beberapa jenis tanaman.

"Juga ada permasalah di distribusi pupuk bersubsidi, banyak petani SPI di berbagai daerah yang sulit mengaksesnya,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).

Baca Juga: Kabar gembira, pemerintah putuskan perpanjang bansos sampai Desember

Henry menekankan pemerintah harus memperluas stimulus bagi petani, terkhusus subsidi, yang tidak hanya di sektor input tetapi juga merata ke sektor outputnya. Sebab, kondisi yang terjadi saat ini merupakan kesulitan distribusi hasil produksi petani yang juga dipengaruhi karena tidak dilibatkannya koperasi petani dalam menampung hasil pertanian.

"Akibatnya, ketergantungan terhadap pasar dan tengkulak masih terjadi. Padahal apabila peran Bulog, BUMN pangan dan koperasi petani di maksimalkan, persoalan harga dan penyaluran pangan dapat teratasi,” terang dia.

Henry juga menggarisbawahi bagaimana sektor pertanian dapat menjadi solusi terkait masalah pengangguran yang jumlahnya mengalami peningkatan akibat pandemi Covid-19.

”Pemerintah sudah mewacanakan terkait redistribusi HGU yang habis masa berlaku dan tanah terlantar untuk mengatasi krisis pangan. Hal ini dapat menjadi solusi bagi orang-orang yang terkena PHK atau terdampak pandemi, mereka dapat menjadi subjeknya," ujar dia.

Lebih lanjut, Henry menambahkan mengenai urgensi pembentukan kelembagaan pangan yang jadi mandat UU Pangan No.18 tahun 2012.

“Agar segera dibentuk kelembagaan pangan dengan otoritas yang kuat, dan peningkatan produksi pangan berbasiskan pada keluarga petani, bukan pada korporasi, dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan,” imbuh Henry.

Baca Juga: Investasi manufaktur di triwulan I 2020 tumbuh, ini penjelasan Kadin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×