kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tenang! Di omnibus law, cuti hamil hingga cuti haid untuk pekerja tidak dihapus


Jumat, 21 Februari 2020 / 07:51 WIB
Tenang! Di omnibus law, cuti hamil hingga cuti haid untuk pekerja tidak dihapus


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tengah menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, banyak aturan yang berlaku saat ini dihapus atau bahkan diubah.

Salah satu poin yang ramai dibicarakan adalah aturan mengenai hak pekerja mendapatkan cuti hamil-melahirkan hingga cuti haid. Pasalnya, terdapat pemberitaan yang menyebutkan bahwa hak-hak tersebut dihapus melalui Omnibus Law Cipta Kerja.

Merespon hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa aturan terkait hak-hak pekerja tersebut akan tetap berlaku meski UU Omnibus Law Cipta Kerja disetujui. Pasalnya, ketentuan-ketentuan tersebut masih tercantum dalam aturan yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Komisi VI DPR dorong pembahasan omnibus law cipta kerja dilakukan melalui Baleg

"Ketentuan ada di UU 13 2003, cuti hamil, cuti haid, cuti menikahkan, cuti menikah, kami tidak hapuskan itu," kata Ida di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Ida menyebut, aturan tersebut tidak tercantum dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja sehingga aturan itu tidak mengalami perubahan. "Kalau eksis berarti tidak diatur omnibus law. Memang tidak ada di omnibus law karena adanya di UU 13 2003," ujarnya.

Oleh karenanya, Ida menegaskan bahwa aturan mengenai hak cuti hamil hingga melahirkan bagi pekerja tetap akan berlaku "Ada yang mengatakan RUU Cipta Kerja menghapus cuti hamil, melahirkan, itu enggak. UU itu tetap ada," ucapnya.

Baca Juga: Omnibus law menjadi angin segar bagi emiten tambang

Sebagai informasi, aturan mengenai cuti haid diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 81 mengatur soal pekerja/buruh perempuan yang bisa memperoleh libur pada saat haid hari pertama.

Pasal 82 mengatur mekanisme cuti hamil-melahirkan bagi pekerja/buruh perempuan. Di dalamnya juga termasuk cuti untuk istirahat bagi buruh yang mengalami keguguran. Lalu, pasal 83 mengatur kesempatan bagi pekerja/buruh menyusui anaknya selama waktu kerja.

Baca Juga: Kemnaker mendorong serikat buruh beri masukan omnibus law

Kemudian pasal 84 mengatur bahwa setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak istirahat mingguan, cuti tahunan, cuti panjang, melaksanakan ibadah serta cuti hamil-melahirkan berhak mendapat upah penuh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Cuti Hamil hingga Cuti Haid untuk Pekerja Tidak Dihapus"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×