kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tata ulang aturan pasar modern masih terganjal


Selasa, 09 Januari 2018 / 17:26 WIB
Tata ulang aturan pasar modern masih terganjal


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah dalam menata aturan soal pasar modern masih mengalami hambatan. Enggartiasto Lukito, Menteri Perdagangan menyatakan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk berkonsultasi dengan Kantor Menko Perekonomian mengenai poin yang akan diatur dalam aturan pasar modern yang baru nanti.

Poin yang perlu dikonsultasikan tersebut terkait luasan. Saat perumusan ada keinginan dari investor yang ingin investasi. Mereka ingin mendirikan pasar modern model stand alone.

Ukuran yang mereka inginkan, 200 meter. Enggar mengatakan, keinginan tersebut memberikan dilema pada Kementerian Perdagangan. "Kalau mau diizinkan, itu bisa mematikan yang punya ruko, " katanya pekan kemarin.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, pihaknya sudah menagih penyelesaian aturan pasar modern. "Tapi belum, katanya memang perlu ada konsultasi sekali lagi," katanya.

Pemerintah akan menata ulang keberadaan pasar modern atau bisnis retail dengan menata aturan pasar modern. Penataulangan tersebut akan dimasukkan ke dalam bagian dari Paket Kebijakan Pemerataan Ekonomi.

Darmin mengatakan, tata ulang karena pemerintah menilai pertumbuhan retail sekarang ini cenderung menutup pergerakan usaha dari para pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Hambatan tersebut terutama berkaitan dengan penggunaan merek.

Retail lebih banyak menggunakan merk sendiri dibanding UMKM. "Perlu ada pengaturan integrasi vertikal, seperti apa kemudian kalau dia pakai merk sendiri ya perlu ada batasannya," katanya beberapa waktu lalu.

Bukan hanya itu saja, penataulangan juga dilakukan karena pemerintah menilai, banyak retail atau toko modern yang beroperasi menyalahi aturan. Retail diberi izin restoran tapi ternyata dalam praktiknya kemudian menjual barang kebutuhan sehari- hari. "Ini terjadi di pintu masuk pasar tradisional, diberi izin tapi melakukan kamuflase, jual barang kebutuhan sehari-hari," katanya.

Darmin mengatakan, dalam kebijakan penataulangan toko modern, nantinya pemerintah akan memperketat pembatasan penggunaan merk sendiri. Selain itu, akan diatur pula kejelasan kepemilikan toko modern. "Akan diperjelas di aturannya, berapa persen milik dia dan berapa persen orang boleh ikut sinergi dengan dia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×