kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tapera tetap wajib bagi tenaga kerja asing di Indonesia, begini penjelasannya


Minggu, 07 Juni 2020 / 21:56 WIB
Tapera tetap wajib bagi tenaga kerja asing di Indonesia, begini penjelasannya
ILUSTRASI. Kompleks rumah bersubsidi di Bogor, Minggu (7/6). Hingga Mei 2020, anggaran yang telah digelontorkan untuk subsidi rumah murah telah mencapai Rp 6,28 triliun atau 60,64% dari kuota yang ditetapkan pemerintah. KONTAN/Baihaki


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan tetap mewajibkan bagi pekerja asing atau tenaga kerja asing untuk membayar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera)

Penegasan kewajiban TKA untuk membayar iuran Tapera ini disampaikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Komisioner BP Tapera Adi Setianto akhir pekan lalu menyatakan, aturan wajib Tapera berlaku bagi semua kalangan pekerja baik lokal maupun asing.

Menurut Adi, pekerja asing atau Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Rapublik Indonesia (NKRI) minimal enam bulan, wajib jadi peserta Tapera.

"Mereka (TKA) wajib ikut Tapera. Tapera ini kan bersifat gotong royong, karena mereka di sini memiliki pendapatan, jadi ya ikut bergotong-royong," ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto akhir pekan lalu.

Adi menjelaskan, meskipun pekerja asing tersebut merupakan WNA, uang yang mereka kumpulkan di Tapera selama bekerja di Indonesia bisa dimanfaatkan oleh BP Tapera untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×