kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tambah insentif pajak, pemerintah tanggung bea masuk impor APD hingga serat optik


Rabu, 30 September 2020 / 11:14 WIB
Tambah insentif pajak, pemerintah tanggung bea masuk impor APD hingga serat optik
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terbitkan PMK pembebasan bea masuk


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah insentif perpajakan dalam program perlindungan ekonomi nasional (PEN) dalam bentuk pembebasan fasilitas bea masuk impor yang menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP).

Adapun kebijakan fasilitas bea masuk yang ditanggung pemerintah berlaku per tanggal 22 September sampai dengan 31 Desember 2020. Aturan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Sektor Industri Tertentu yang Terdampak Pandemi COVID-19 (BM DTP COVID-19). 

Kepala Badan Kebijakan Fiskla (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, fasilitas bea masuk itu diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi. Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri, dengan kata lain tidak untuk ekspor.

Baca Juga: Menkop UKM: Masalah likuiditas koperasi jadi pemicu rush money

Dalam PMK 134/2020 mengatur, terdapat 33 sektor industri yang eligible memperoleh fasilitas ini, seperti sektor industri kesehatan yakni Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer, desinfektan, elektronika, telekomunikasi, serat optik, smart card, dan pengemasan kaleng yang memiliki efek pengganda cukup tinggi ke perekonomian. 

“Insentif BM DTP ini menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri di tengah pandemi, seperti Penurunan Tarif PPh Badan, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, dan Pengembalian Pendahuluan PPN,” kata Febrio dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Rabu (30/9).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Dikretorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat menambahkan, PMK tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, serta menjaga stabilitas ekonomi yang terus mengalami perlambatan sejak pandemi Covid-19. 

“Fasilitas yang diberikan Pemerintah kali ini berupa bea masuk DTP yaitu bea masuk terutang akan dibayar oleh pemerintah dengan menggunakan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN/APBNP,” kata dia.

Baca Juga: PSBB diperpanjang, mal milik orang terkaya Indonesia minta keringanan pajak

Syarif menjelaskan bahwa ketentuan dalam PMK ini berlaku terhadap industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan Pembina sektor industri.

Sebagai catatan, dalam beleid tersebut mengatur ada tiga kriteria barang atau bahan yang diberikan insentif bea masuk DTP diantaranya, belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. 

Selanjutnya: Tawarkan kupon 5,7%, ORI018 bisa dibeli mulai besok!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×