kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tambah beban 47.000 orang, LPSK minta penanganan korban kembali ke BPJS Kesehatan


Senin, 09 September 2019 / 17:23 WIB
Tambah beban 47.000 orang, LPSK minta penanganan korban kembali ke BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Tambah beban 47.000 orang, LPSK meminta penanganan korban kembali ke BPJS Kesehatan.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta penanganan korban tindak pidana kembali ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 penanganan korban tindak pidana ditangani oleh LPSK. Berdasarkan aturan tersebut LPSK akan menanggung 47.000 orang.

"Kalau BPJS menolak itu dan harus ditanggung oleh LPSK, kami mendapatkan tambahan lagi 47,000 orang yang meminta permohonan untuk bantuan medisnya," ujar Sekjen LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Kantor Staf Presiden, Senin (9/9).

Baca Juga: Anggaran turun Rp 11 miliar, LPSK sebut hanya bisa kerja empat bulan

Hal itu akan membebani keuangan LPSK nantinya. Asal tahu saja, LPSK sebelumnya juga harus memberi santunan kepada 833 korban terorisme masa lalu dengan anggaran mencapai Rp 51 miliar.

Menangani santunan ini saja, LPSK masih mengalami kekurangan anggaran. Oleh karena itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bilang, tanggungan tambahan tersebut harus dikembalikan kepada BPJS Kesehatan.

"BPJS kan menerima iuran dari masyarakat, mestinya itu kembali ke masyarakat. kalau kami tidak ada anggaran yang spesifik untuk itu dan bukan penjamin," terang Hasto.

Baca Juga: Ini besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen LPSK

Hasto menilai saat ini biaya yang ditanggung oleh LPSK sudah cukup besar. Bahkan bila tidak ada penambahan anggaran diperkirakan LPSK akan kolaps.

Pada kesempatan itu, Hasto juga meminta tambahan anggaran kepada pemerintah. Saat ini anggaran LPSK dinilai terus menurun hingga tahun 2020 LPSK mendapat anggaran Rp 54 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×