kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak sepakat, Yusril akan gugat UU Pemilu


Jumat, 21 Juli 2017 / 07:20 WIB
Tak sepakat, Yusril akan gugat UU Pemilu


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rkyat (DPR) baru saja mengesahkan Undang-Undang Pemilu dini hari tadi, Jumat (21/7). Pro dan kontra pun mewarnai keputusan tersebut.

Pendapat kontra salah satunya datang dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. Bahkan, Yusril menegaskan akan langsung menggugat Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi.

Ia tak sepakat dengan ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi dan 25% suara sah nasional yang diatur dalam UU itu.

"Saya akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ke MK," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (21/7).

Yusril mengatakan, gugatan uji materi ke MK akan diajukan secepat mungkin.

Setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, ia akan langsung ke MK dan mendaftarkan uji materi tersebut.

"Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential treshold, usai sudah. Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan konstitusi," tambah Yusril.

Menurut Yusril, ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Pasal 6A ayat (2) itu berbunyi, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Sementara, Pasal 22E ayat (3) mengatur bahwa pemilihan umum yang diikuti parpol, yakni memilih anggota DPR dan DPRD.

Oleh karena itu, ia menilai, pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD.

Pemilu dilaksanakan serentak maupun tidak serentak, presidential treshold seharusnya tak ada.

"Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPR-nya belum diketahui bagi masing-masing partai. Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu, maka tidak mungkin presidential treshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Yusril.

Pakar Hukum Tata Negara ini berharap, Mahkamah Konstitusi sebagai "pengawal penegakan konstitusi" akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu.

Yusril mengatakan, kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan.

Namun, ia berharap MK tidak diintervensi oleh siapapun.

"Andaikan tidak ada yang lain yang akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ini secara sah dan konstitusional, maka tidak masalah bagi saya, untuk sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi nanti" ujar Yusril.

"Kebenaran toh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik," kata dia.

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Yusril: Saya Akan Lawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×