kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak ada kontrol devisa bagi asing, pengelolaan lalu lintas valas bagi eksportir lokal


Kamis, 02 April 2020 / 18:20 WIB
Tak ada kontrol devisa bagi asing, pengelolaan lalu lintas valas bagi eksportir lokal
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan konferensi pers melalui fasilitas live streaming di Jakarta, Selasa (31/3/2020).


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.Bank Indonesia (BI) memastikan lalu lintas devisa bebas masih tetap berlaku bagi investor asing.  Pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa yang diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 berlaku bagi pebisnis lokal, bukan kebijakan control devisa.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, bahwa Indonesia masih membutuhkan investasi asing. “Jadi kita masih menganut devisa bebas,” tegas Gubernur BI dalam jumpa pers lewat tele conference  dengan media, Kamis (2/4). Walhasilm investasi asing dalam bentuk portofolio saham, obligasi dan penanaman modal asing masih bebas. 

Hanya, pengelolaan devisa dari pebisnis domestik dibutuhkan untuk menyokong stabilitas ekonomi di tengah kondisi luar biasa, seperti sekarang ini utamanya karena pandemic corona atau Covid-19.

Kebijakan pengelolaan devisa bagi eksportir domestik adalah membawa dana-dana hasil ekspor kembali ke Indonesia.“Jika ditanya berapa banyak ekportir membawa dana hasil ekspor ke Indonesia, jumlahnya sekitar 80%,” ujar Perry. 

Perry mengaku berterimakasih atas eksportir yang membawa dana hasil ekspornya kembali ke Tanah Air. Kondisi ini membantu otoritas moneter menjaga stabilitas nilai tukar di tengah volatilitas yang tinggi dengan keluar dan masuknya hot moner di pasar keuangan Indonesia. 

Hanya pengaturan lalu lintas devisa bagi pebisnis lokal, sesuai Perppu1/2020, bisa dilakukan pengaturan dengan melakukan kewajiban konversi dengan mata uang rupiah. “Selama ini masih ada yang sudah membawa masuk ke Indonesia, tapi masih dalam bentuk dollar,” tandas Perry.

Pengelolaan devisa domestik, misal kebijakan konversi devisa hasil ekspor bagi penduduk ke dalam rupiah.”Hanya BI belum punya rencana menerapkannya,” tegas Perry lagi.

Bank Indonesia, kata Perry memahami bahwa pebisnis domestik membutuhkan dollar dalam menjalankan bisnisnya, missal untuk kebutuhan pembayaran kewajiban utang atau untuk pembelian bahan baku. 

Untuk itulah, BI sudah menawarkan relaksasi di DNDF yang bisa digunakan untuk melakukan lindung nilai atau hedging. “Jadi pelaku pasar tidak perlu khawatir menjual dolarnya sekarang,” ujar Perry.  Dengan DNDF, eksportir bisa melindungi risiko nilai tukarnya.

BI  mengaku aterus mengajak pelaku pasar untuk kolaborasi dan kerja sama agar terus memasok dolar hasil ekspor ke rupiah sehingga stabilitas nilai tukar terjaga. 
Pengeloaan devisa diperlukan dalam mendukung stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, termasuk stabilitas nilai tukar rupiah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×