kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun 2017, sebanyak 9.822 pekerja kena PHK


Jumat, 29 Desember 2017 / 13:55 WIB
Tahun 2017, sebanyak 9.822 pekerja kena PHK


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga November 2017, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 9.822 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Haiyani Rumondang mengatakan meski belum penuh setahun, diperkirakan angka tersebut tak akan melebihi tahun lalu.

"Trennya memang menurun dibandingkan tahun lalu. Pada 2016, ada 12.274 pekerja ter-PHK," katanya kepada Kontan.co.id seusai jumpa pers, Jumat (29/12) di Kantor Kemnaker.

Haiyani menambahkan, dari seluruh jumlah PHK tersebut, tak seluruhnya terjadi masalah. Misalnya ada pekerja yang memang masuk masa pensiun, kontrak kerja habis, atau yang melalui skema alih daya alias outsourcing.

Meski secara keseluruhan terjadi tren penurunan, kasus PHK 2017 justru meningkat dibandingkan tahun lalu. Pada 2017 ada 2.345 kasus, sementara tahun lalu ada 1.599 kasus.

Sedangkan dari angka tersebut, tiga provinsi dengan angka PHK tertinggi adalah Kalimantan Timur dengan 3.088 pekerja, DKI Jakarta dengan 1.939 pekerja, dan Banten dengan 1.663.

Namun, soal sektor industrinya, Haiyani mengaku belum memiliki datanya. "Masih disusun oleh direktorat," jawabnya. Ia memperkirakan, digitalisasi jadi salah satu faktor terbesar pendorong PHK. "Sekarang isunya kan digitalisasi, industri 2.0. dan saya rasa perbankan jadi salah satu yang kena dampak besar," lanjutnya.

Oleh karenanya ia menganjurkan agar fungsi LKS Bipartit dapat ambil peran utama. Misalnya dalam melakukan alih profesi para pekerja yang kena PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×