kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah 9 juta wajib pajak melaporkan SPT, Anda sudah?


Senin, 06 April 2020 / 15:30 WIB
Sudah 9 juta wajib pajak melaporkan SPT, Anda sudah?
ILUSTRASI. Hingga Senin (6/4), sudah terdapat 9 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak (WP) sduah mencapai 9 juta sampai dengan Senin (6/4).  

Adapun tenggat waktu lapor SPT Tahunan baik bagi wajib pajak orang pribadi, maupun wajib pajak badan jatuh pada tanggal 30 April 2020. Untuk wajib pajak orang pribadi, perpanjangan waktu jatuh tempo itu merupakan relaksasi dari otoritas pajak yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2020.

Kendati begitu, pencapaian SPT Tahunan sampai dengan Senin ini turun 21,05% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 11,4 juta SPT. 

Baca Juga: Tarif PPh Badan turun menjadi 22% pada 2020, begini mekanismenya dalam SPT

Untuk wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 8,78 juta SPT Tahunan, lebih rendah 20% dibading 6 April 2019 sebanyak 11,06 juta SPT Tahunan.

Sementara untuk realisasi SPT Tahunan wajib pajak badan sebanyak 270.000 SPT Tahunan, turun 9% dibanding periode sama tahun lalu sekitar 297.000 SPT Tahunan.

Namun, otoritas pajak optimistis realisasi SPT Tahunan bisa mencapai tingkat kepatuhan formal wajib pajak di level 80%-85% dari jumlah SPT yang terlapor sebanyak 19 juta wajib pajak.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga berharap kepada seluruh wajib pajak agar segera menyampaikan SPT sebelum waktu yang ditentukan berakhri. Otoritas pajak masih punya 24 hari lagi untuk mengajak wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.

Yoga menyampaikan, saat ini pihaknya melakukan edukasi guna membimbing pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi online seperti webinar, zoom, dan lain-lain. Ini sudah dijalankan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selain itu, otoritas juga getol memberikan imbauan kepada wajib pajak melalui e-mail untuk mengingatkan yang belum lapor SPT Tahunan. “Untuk memberikan guidance pengisian dan penyampaian SPT Tahunan dalam kondisi tidak adanya pelayanan tatap muka saat ini,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (6/4).

Dari sisi penerimaan pajak, otoritas mengindikasi memang akan ada penurunan penerimaan pajak pada tahun 2020. Hal tersebut lantaran stimulus penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau angsuran PPh Badan dari 25% menjadi 22%.

Namun, stimulus ini tidak berlaku bagi wajib pajak badan yang penyampaian SPT Tahunan jatuh pada akhir April 2020. Meski tarif turun, Yoga meyakini kepatuhan material dari wajib pajak badan akan membaik. “Kalau wajib pajak badan sudah membayar sesuai ketentuan, tapi nilainya lebih rendah daru tahun lalu, iu tidak berarti kepatuhan materialnya rendah,” ujar Yoga.

Baca Juga: Tip praktis urus pajak tanpa ribet saat pandemi virus corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×