kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Subsidi pupuk dialihkan untuk belanja K/L dan DAU


Kamis, 23 Juni 2016 / 18:09 WIB
Subsidi pupuk dialihkan untuk belanja K/L dan DAU


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) memutuskan untuk merealokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar Rp 7,44 triliun. Rencananya, anggaran tersebut akan dialihkan untuk hal lainnya, seperti menambah anggaran di sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L), anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan cadangan belanja pemerintah pusat.

Hasil realokasi pupuk itu akan ditambahkan dengan penghematan belanja K/L sebesar Rp 1 triliun. Sehingga dengan demikian, akan ada dana sebesar Rp 8,46 triliun yang akan disebar ke tiga hal di atas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Askolani mengatakan, dana itu masing-masing untuk tambahan anggaran K/L sebesar Rp 5,04 triliun. Ada tiga K/L yang mendapatkan tambahan anggaran yaitu Kepolisian sebesar Rp 3,5 triliun, Kementerian Pertahanan Rp 1,5 triliun dan Kemneterian Koordinator Hukum dan Keamanan Rp 40 miliar.

Sedangkan untuk tambahan anggaran DAK sebesar Rp 2,94 triliun, dan cadangan belanja pemerintah pusat sebesar Rp 475,4 miliar. "Cadangan belanja ini, digunakan untuk mengantisipasi risiko fiskal," kata Askolani di Jakarta, Kamis (23/6).

Yang dimaksud dengan risiko fiskal adalah, jika dalam perjalanannya ada K/L yang kekurangan anggaran mendesak. Jika ada kondisi demikian, bisa menggunakan dana yang sudah disiapkan dalam cadangan belanja pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×