kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

STNK yang diblokir atau dihapus tidak bisa diaktifkan lagi


Rabu, 15 Januari 2020 / 09:59 WIB
STNK yang diblokir atau dihapus tidak bisa diaktifkan lagi
ILUSTRASI. Sejumlah warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis (per lima tahunan), maka akan diblokir atau langsung dihapus secara otomatis. 

Pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, tidak bisa dipulihkan atau kembali melakukan daftar ulang. Artinya, kendaraan tersebut menjadi bodong atau ilegal. 

"Benar, sesuai dengan regulasi berlaku untuk kendaraan bermotor yang dihapus identitas dan registrasinya tidak bisa diregistrasi ulang lagi (pemutihan). Kendaraan menjadi bodong," ucap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra saat dihubungi KOMPAS.com, Selasa (14/1). 

Baca Juga: Bagi yang enggan bayar pajak, kendaraan bisa disita dan dilelang

Meski berlaku secara nasional, Halim menyebut kebijakan ini untuk tahap awal baru direalisasikan di daerah hukum Polda Metro Jaya dan sekitarnya. 

"Wilayah lainnya akan menyusul, saat ini dilakukan sosialisasi dengan gencar. Kami akan menerapkan itu karena sesuai amanat UU Nomor 22/2009," kata dia. 

Selain kendaraan yang STNK-nya tidak diurus atau dibayarkan selama dua tahun berturut seperti dijelaskan di atas, maka pemblokiran juga berlaku untuk kendaraan yang sudah tidak layak operasi. 

Baca Juga: STNK dan BPKB rusak akibat banjir, begini tata cara pengurusannya

"Misalkan, kendaraan tersebut kecelakaan lalu lintas dan rusak parah. Petugas di lapangan akan lakukan identifikasi dan melihat apakah masih bisa digunakan atau tidak. Jika tidak, akan diangkut untuk kemudian dicabut (dihapus) datanya," jelas Halim. 

Hal tersebut juga berlaku untuk kendaraan yang rusak akibat bencana alam dan yang lama tidak digunakan. "Semua tindakan dilakukan usai petugas mengonfirmasi ke pemilik," ujarnya lagi. (Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Identitas STNK yang Diblokir atau Dihapus Tidak Bisa Diaktifkan Lagi".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×