Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk membebaskan persetujuan impor komoditas bawang putih dan bawang bombai. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan harga kedua komoditas tersebut.
"Di tengah adanya Covid-19 dan untuk menjaga kondisi stok, kami akan membebaskan persetujuan impor untuk bawang putih dan bawang bombai. Ini akan diundangkan hari ini dan berlaku besok," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam konferensi pers, Rabu (18/3).
Baca Juga: Corona jadi pandemi, Kemendag: Pasokan 11 komoditas pangan strategis aman
Dia mengatakan, dengan pembebasan persetujuan impor ini, dia berharap proses impor bawang putih dan bawang bombai bisa lebih cepat.
"Ini untuk merelaksasi kebijakan impor yang selama ini RIPH dan lain-lain prosesnya panjang. Dengan situasi ini kita menyederhanakan bagaimana proses impor ini menjadi lebih simple khususnya pada komoditas-komoditas yang dalam pantauan harganya tidak stabil," terang Agus.
Meski pembebasan persetujuan impor dilakukan, Agus memastikan kebijakan ini tidak berlangsung seterusnya. Dia mengatakan, pembebasan persetujuan impor untuk dua komoditas ini hanya berlaku hingga Mei 2020.
Dalam pantauan Kemendag, harga bawang putih dan bawang bombai memang melonjak. Agus mengatakan, harga bawang putih masih sekitar Rp 42.000 per kg. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga normal.
Baca Juga: Meski ada ancaman virus corona, Menko Perekonomian pastikan stok pangan masih cukup
Sementara, harga bawang bombai sudah naik 100%. Sebelumnya, harga bawang bombai memang sempat menembus Rp 175.000 per kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News