kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani sudah kantongi EUR 246,6 miliar dari AEoI


Minggu, 23 Februari 2020 / 20:43 WIB
Sri Mulyani sudah kantongi EUR 246,6 miliar dari AEoI
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani . FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/foc.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya sudah mengumpulkan bahan baku perluasan basis pajak melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). Di mana sampai saat ini ada 94 negara/yurisdiksi yang melaporkan data informasi keuangan wajib pajak (WP) dalam negeri yang berada di sana.

Dari AEoI lebih dari 6.100 perjanjian pertukaran informasi bilateral telah disepakati, sehingga metode pengumpulan pajak menjadi lebih efisien. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencatat sejak 2018, Indonesia telah menerima lebih dari 1,6 juta informasi mengenai financial account dari berbagai negara dengan nilai lebih dari EUR 246,6 miliar. 

Baca Juga: CORE imbau percepatan penyaluran bansos untuk batasi dampak virus corona

Namun, Sri Mulyani belum mengonfirmasi berapa nominal yang bisa dimanfaatkan untuk penerimaan negara. Sebab, data informasi tersebut dalam proses uji validasi terhadap laporan WP dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Sri Mulyani bilang, dengan pertukaran data ini ke depan upaya penghindaran dan pengurangan pajak akan semakin dapat dicegah. “Agar global tax transparancy dapat dilaksanakan dengan baik, saya menyampaikan pendapat dalam simposium tersebut (G20) bahwa harus ada same level playing field bagi semua negara,” kata Sri Mulyani dalam G20 di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (22/2).

Baca Juga: Pertemuan tahunan G20 di Riyadh, transparansi pajak dan pajak digital jadi pembahasan

Menkeu menegaskan  semua negara harus dalam posisi yang sama, tidak boleh ada lagi negara tax haven atau low tax jurisdiction. Kemudian, memiliki standar dan peraturan yang sama mengenai pertukaran informasi pajak. Selanjutnya, setiap negara juga harus mengkomunikasikan kepada rakyatnya pentingnya transparansi pajak ini.

Sehingga, tujuan pertukaran informasi seperti AEoI hanya untuk perpajakan. Penting digaris bawahi, pemerintah harus tetap menjamin kerahasiaan dan keamanan data para wajib pajak. “Masyarakat juga harus diyakinkan bahwa otoritas pajak memiliki SOP, peraturan, infrastruktur teknologi, dan tata kelola yang kredibel dalam mengelola kerahasiaan dan keamanan data,” kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×