kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,41   -5,94   -0.64%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani : Sudah di kasih Rp 15 triliun BPJS Kesehatan masih negatif Rp 13 tiliun


Senin, 09 Maret 2020 / 17:48 WIB
Sri Mulyani : Sudah di kasih Rp 15 triliun BPJS Kesehatan masih negatif Rp 13 tiliun
ILUSTRASI. Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No 75/ 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Konsekwensi pembatalan aturan ini, maka tarif BPJS Kesehatan akan berlaku mengikuti tarif lama.

Tarif lama ini yang dianggap tidak mampu meningkatkan kemampuan BPJS Kesehatan. Sebab dengan tarif lama BPJS Kesehatan akan 
mengalami defisit lantaran klaim yang harus mereka bayarkan kepada rumah sakit nilainya jauh lebih tinggi ketimbang iuran yang dibayarkan oleh peserta baik peserta Bantuan Iuran atau subsidi pemerintah, karyawan swasta maupun peserta BPJS mandiri. 

Baca Juga: MA batalkan iuran BPJS Kesehatan bagaimana nasib iuran yang sudah dibayar?

"Kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara (9/3).

Karena itulah Menkeu atau pemerintah akan melihat keputusan MA ini apa saja implikasinya kepada BPJS Kesehatan ke depan. 

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan, ini kata Sri Mulyani

Sebagai gambaran, pasal 34 ayat 1 menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Pasal tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 perihal bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.

Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

Baca Juga: Ini lho, tarif baru BPJS Kesehatan

Selain itu, MA juga menyatakan keputusan kenaikaniuran tersebut, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×