kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani pelajari usulan kapal pesiar bebas PPnBM demi menambah devisa


Rabu, 25 Juli 2018 / 16:31 WIB
Sri Mulyani pelajari usulan kapal pesiar bebas PPnBM demi menambah devisa
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani bersama Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan mempelajari usulan mengenai penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus untuk kapal pariwisata asing. Usulan ini sebelumnya dibahas oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Saya sudah melihat usulan itu dan akan pelajari, terutama berhubungan dengan pengaruhnya terhadap keinginan kita menarik wisatawan asing masuk ke Indonesia dan menambah devisa," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/7).

Selain penghapusan PPnBM yang diusulkan untuk mendorong sektor pariwisata, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah memang tengah mencari devisa dari sektor ini.

Adapun, beberapa langkah sudah disiapkan untuk mendukung pengembangan pariwisata di tanah air. Misalnya, kesiapan infrastruktur, kesiapan tujuan wisata, dan koordinasi pemerintah pusat dan daerah.

"Pemasaran juga, dan beberapa hal yang sifatnya adalah mampu untuk menarik kita lakukan," ujar dia.

Sebelumnya, Luhut mengatakan bahwa selama ini pemerintah mendapatkan pemasukan sekitar Rp 3 miliar dalam bentuk pajak yang berasal dari masuknya kapal pariwisata asing.

Namun, berdasarkan hitungannya, pemerintah akan mendapatkan penerimaan yang lebih besar jika PPnBM kapal pesiar dihapuskan, kemungkinan menjadi Rp 6 triliun.

"Karena itu memiliki multiplier effect-nya dengan yacht itu masuk dipinjamin orang, dari sisi pelabuhan dan sebagainya," kata dia.

Asal tahu sana, kapal pesiar dan yacht masuk dalam objek PPnBM dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Dalam aturan tersebut kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air termasuk yacht dikenakan PPnBM sebesar 75%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×