kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani optimistis penerimaan perpajakan 2021 bisa tumbuh 10,5%


Jumat, 19 Juni 2020 / 06:46 WIB
Sri Mulyani optimistis penerimaan perpajakan 2021 bisa tumbuh 10,5%
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tanggapan pemerintah pada rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimistis penerimaan perpajakan bisa tumbuh di batas atas 10,5% year on year (yoy) dan batas bawah 2,6% yoy. Proyeksi ini seiring dengan aktivitas ekonomi tahun depan yang diramal akan lebih baik daripada tahun ini.

Sehingga, pada 2021 penerimaan perpajakan ditaksir mencapai Rp 1.441,07 triliun-Rp 1.551,9 triliun. Angka tersebut, berdasarkan indikasi realisasi penerimaan perpajakan di tahun 2020 yang bisa turun 9,2% yoy atau setara Rp 1.404,5 triliun.

Rinciannya, untuk penerimaan pajak 2021 berkisar Rp 1.232,3 triliun-Rp 1.331,8 triliun, diperkirakan tumbuh 2,8%-11,1% secara tahunan. Lalu, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 207,75 triliun-Rp 219,89 triliun, tumbuh 1%-6% secara tahunan.

Sri Mulyani mengaku dalam mematok target penerimaan perpajakan 2021, pemerintah tentu telah mempertimbangkan ketidakpastian dan dinamika perekonomian tahun ini yang menjadi dasar baseline perhitungan target mendatang.

Baca Juga: Difisit anggaran membangkak jadi Rp 179,6 triliun sampai dengan akhir Mei 2020

"Penghitungan ini menjadi baseline perhitungan penerimaan perpajakan tahun 2021 yang juga mencakup kebijakan insentif perpajakan yang akan diberikan, dan strategi optimalisasi penerimaan yang akan dilakukan," kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Banggar DPR RI, Kamis (18/6).

Menkeu menegaskan kebijakan perpajakan 2021 diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat.

Di sisi lain, pemerintah akan terus melakukan relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai.

“Ini juga tergantung daripada dukungan DPR untuk memperluas basis pajak, terutama untuk barang kena cukai yang mungkin akan kita perluas pada tahun 2021,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×