kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal RUU Pemilu, DPR tidak harus bertemu Presiden


Selasa, 04 Juli 2017 / 22:26 WIB
Soal RUU Pemilu, DPR tidak harus bertemu Presiden


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tarik ulurnya Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih belum menemukan titik temu. Lima isu krusial masih menjadi ganjalan penyelesaian RUU ini. Namun untuk Tarik ulur yang terjadi antara pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu ialah poin ambang batas presiden.

Pemerintah bersikeras ambang batas presiden (presidential threshold) harus dikisaran 20%-25%. Namun pada suara Pansus Pemilu, terjadi perpecahan suara antar fraksi sehingga belum ada titik temu untuk poin tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyatakan ketidaksetujuannya terkait topik ambang batas pencalonan presiden dalam RUU Pemilu yang tidak menemui titik temu harus dibahas dengan Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan dalam pembahasan itu, elit partai hanya perlu bertemu dengan menteri terkait selaku perpanjangan tangan presiden.

"Terkait RUU Pemilu, bertemu tak harus dengan presiden, bisa saja melalui menterinya. Menteri kan kepanjangan tangan presiden, sehingga kalau bisa bertemu dalam konsultasi itu bisa lebih baik, tapi kalau tidak bisa jadi bisa disampaikan kepada menterinya." kata Agus Hermanto dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (4/7).

Terkait hal itu, Politisi Demokrat ini mengatakan Presiden tinggal menugaskan para menterinya untuk berkomunikasi dengan DPR, misalnya Menteri Dalam Negeri bertemu dengan Panitia Khusus RUU Pemilu atau lebih baik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang langsung menanganinya.

Agus mengaku membangun komunikasi secara terus menerus terkait Revisi UU Pemilu perlu semakin digencarkan karena masih ada perbedaan pandangan yang begitu tajam antara pemerintah dengan DPR terkait beberapa isu krusial, diantaranya terkait ambang batas parpol mencalonkan presiden atau presidential threshold.

Menurutnya, DPR masih memiliki waktu untuk terus mengomunikasikan perbedaan pandangan itu dengan pemerintah. "Revisi UU Pemilu ini yang sulit ialah ketidaksamaan pandang tidak hanya di fraksi-fraksi, tapi ini pemerintah juga mempunyai keinginan sehingga ini harus dibicarakan secara intens," pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×