kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal penerapan tarif rapid test, perhimpunan rumahsakit minta ada masa transisi


Senin, 13 Juli 2020 / 15:45 WIB
Soal penerapan tarif rapid test, perhimpunan rumahsakit minta ada masa transisi
ILUSTRASI. Banyak rumahsakit belum siap, Persi minta ada masa transisi penerapan tarif maksimal layanan rapid test.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menyambut baik ketentuan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000. Batasan tarif rapid test itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerisn Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Meski menyambut baik ketentuan batasan tarif tersebut, Lia menyampaikan, perlu ada masa transisi untuk penerapannya. Sebab, masih ada rumahsakit yang belum siap.

"Apapun itu memang sebenarnya sangat dibutuhkan patokan, kalau tidak nanti sangat tidak terkendali. Banyak rumahsakit yang mengatakan pada Persi apakah ada masa transisi, karena pembelian yang dulu sedikit sekali yang harganya di bawah Rp 100.000," tutur Sekretaris Jenderal Persi Lia G. Partakusuma dalam virtual preskon di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (13/7).

Baca Juga: Pemerintah minta semua rumahsakit terapkan batasan tarif rapid test corona

Harga rapid test yang tinggi sebelumnya lantaran adanya lonjakan permintaan akan rapid test, sedangkan ketersediaannya terbatas. Sehingga rumahsakit terpaksa membeli alat rapid test dari distributor tertentu yang mematok harga tinggi.

Lia berharap adanya kerjasama dari para penjual atau distributor untuk harga alat rapid test antibodi. "Kami harapkan kerjasama dari penjual tadi, kami rumahsakit akan bersedia ikuti aturan yang ada, sepanjang harga perolehan kami di bawah Rp 150.000 karena kan ada tambahan. Kami mohon juga agar ada masa transisi dan yang masih satu dua rumah sakit yang bandel bisa ikuti ketentuan yang sudah ada dengan adanya ini," jelas Lia.

Soal ketersediaan alat rapid test, saat ini sudah diluncurkan produk dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan nama RI-GHA yang dipatok Rp 75.000.

Dengan peluncuran produk alat rapid test tersebut, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR) Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastuti mengatakan, pihaknya menyambut baik dan harapannya dapat membantu rumahsakit memenuhi ketersediaan alat rapid test dengan harga yang terjangkau.

Baca Juga: Rapid test corona, ini yang perlu Anda ketahui tentangnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×