kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,01   -19,50   -2.08%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Skema KPBU dipilih untuk penyelesaian kawasan industri Bintuni


Senin, 24 September 2018 / 16:59 WIB
Skema KPBU dipilih untuk penyelesaian kawasan industri Bintuni
ILUSTRASI. Tangguh LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemprin) mendorong percepatan pembangunan kawasan industri Teluk Bintuni, Papua Barat. Langkah yang akan dilakukan melalui skema kerja sama Permerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau lazim disebut Public Private Partnership (PPP).

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menjelaskan bentuk skema KPBU yang dipilih dalam pengembangan kawasan industri Teluk Bintuni, antara lain adalah Design, Build, Maintain, and Transfer (DBMT).

Badan Usaha Pelaksana (BUP) di dalam proyek ini, akan bertanggung jawab untuk merancang, membangun, dan memelihara infrastruktur yang meliputi ketenagalistrikan, pengelolaan limbah dan air limbah, sistem penyediaan air minum, transportasi, serta telekomunikasi.

“Infrastruktur itu sesuai dengan spesifikasi output yang telah dipersyaratkan, serta menyerahkan aset yang dikerjasamakan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK) setelah berakhirnya Perjanjian KPBU,” jelasnya, Senin (24/9). 

BUP pun berkewajiban untuk memberikan layanan yang berasal dari infrastruktur kawasan kepada tenant sesuai dengan spesifikasi keluaran dan indikator kinerja tertentu.

“Pemerintah akan prioritaskan pembangunan infrastrukturnya, seperti pelabuhan untuk supporting kawasan industri itu sendiri. Di dalam kawasan industri juga dipastikan sudah ada izin lingkungan hidup,” imbuhnya.

Guna memastikan keberlangsungan proyek, salah satu opsi dalam struktur proyek adalah BUP berkewajiban untuk memiliki mitra yang bertanggung jawab untuk melakukan pembangunan anchor industry berupa pabrik metanol dengan kapasitas sebesar 900 kiloton per annum (KTA) dengan mendaya gunakan pasokan gas sebesar 90 MMSCFD dari BP Tangguh .

Sementara itu, Badan Layanan Umum (BLU) Kemenperin akan melakukan pengelolaan atas kawasan industri tersebut, sehingga tarif layanan yang berasal dari infrastruktur kawasan industri menjadi hak BLU Kemenperin. Sedangkan, BUP diberikan hak atas pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) dari Kemenperin sebagai PJPK.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×