kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SK pembebasan tugas 75 pegawai KPK dinilai cacat hukum


Rabu, 12 Mei 2021 / 17:20 WIB
SK pembebasan tugas 75 pegawai KPK dinilai cacat hukum
ILUSTRASI. Sejumlah jurnalis beraktivitas di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/1/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 KPK cacat hukum. 

Dalam SK yang berisi tentang tentang hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai yang tidak memenuhi syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu disebutkan bahwa pegawai tak lolos diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab pada pimpinannya. 

"Menurut saya surat ini cacat hukum karena pembebasan tugas pegawai didasarkan bukan karena pelanggaran kode etik atau pidana, tapi karena alasan tidak lolos TWK," kata Zaenur kepada Kompas.com, Rabu (12/5). 

Baca Juga: Praktisi hukum pertanyakan adanya pidana dan PKPU di kasus IOI

Zaenur menilai SK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri itu cacat hukum karena sampai saat ini belum ada keputusan pemecatan terhadap para pegawai KPK itu. Sementara di sisi lain KPK sudah mengeluarkan SK yang meminta mereka tidak melakukan tugasnya. 

"Sedangkan sampai saat ini belum ada keputusan pemberhentian mereka sebagai pegawai KPK. Artinya, 75 pegawai ini masih berstatus pegawai KPK. Mereka masih pegawai tapi sudah dibebastugaskan, menurut saya ini cacat hukum," kata dia. 

Zaenur juga menilai alasan KPK membebastugaskan para pegawai yang tidak lolos TWK karena kekhawatiran tentang status hukum kepegawaiannya saat menangani perkara tindak pidana korupsi. Alasan itu, lanjut Zaenur, mengada-ada dan tidak berdasar. 

"Karena sampai saat ini para penyelidik dan penyidik itu masih memegang SK yang menjadi dasar pengangkatan mereka. Sehingga tidak ada alasan apapun yang perlu dikhawatirkan keabsahan mereka dalam menangani perkara itu dipersoalkan pihak lain," ujarnya. 

"Mereka sampai saat ini masih berstatus sebagai pegawai KPK kok. Penyidik masih berstatus sebagai penyidik, sah untuk melakukan tugas jabatannya. Jadi menurut saya alasan itu tidak berdasar," ujar Zaenur. 

Baca Juga: Pemda dihimbau untuk mengkarantina pemudik nekat yang tiba di kampung halaman

SK dengan kop dan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebar di kalangan media sejak Selasa kemarin. Surat itu bertanggal 7 Mei 2021. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menampik bahwa para pegawai yang tak lolos TWK diberhentikan. 

Dalam keterangan tertulisnya, Ali menyebut bahwa penyerahan tugas pada atasan yang dimaksud pada SK itu digunakan untuk menjamin kinerja KPK agar efektif dan tidak bermasalah secara hukum. 

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," kata Ali. 

Ia juga menegaskan bahwa keputusan pada SK itu berdasarkan hasil rapat antara Dewan Pengawas dengan pejabat struktural KPK pada 5 Mei 2021. (Tatang Guritno)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SK Pembebasan Tugas 75 Pegawai KPK Dinilai Cacat Hukum"

Selanjutnya: Penjelasan KPK soal nasib 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×