kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sistem karantina akan disatukan


Selasa, 28 Juni 2016 / 14:30 WIB
Sistem karantina akan disatukan


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna membahas teknis Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Rencananya, pembahasan teknis DIM akan digelar pada pertengahan Agustus 2016.

Dalam rapat kerja (Raker) di DPR yang digelar kemarin, pemerintah mengusulkan penambahan poin dalam DIM yang diserahkan ke DPR. Dalam usulannya, pemerintah meminta petugas karantina dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (LHK) bisa masuk ke wilayah kepabeanan.

"Petugas kami tak pernah masuk ke bandara, hanya di luar," kata Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (27/6).

Sekadar gambaran, total DIM yang telah diserahkan ke DPR sebanyak 486. Dari jumlah tersebut, DIM yang berpotensi diubah atau dihapus mencapai sebanyak 257 DIM.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan mengatakan, Komisi IV DPR tidak mempermasalahkan penambahan poin perubahan DIM dalam RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Menurutnya, persoalan krusial dalam RUU ini adalah pada pembentukan badan atau lembaga kekarantinaan. Menurut Daniel, lembaga tersebut akan memperkuat sistem kekarantinaan yang telah ada. Selama ini sistem kekarantinaan dari masing-masing kementerian seperti di Kementerian Pertanian (Kemtan), Kementerian KLH serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak terkoordinasi dengan baik. Nah, dengan adanya lembaga khusus kekarantinaan yang posisinya di bawah presiden, harapannya sistem kekarantinaan di Indonesia bisa lebih kuat dan tidak terpisah-pisah.

Ketua Komisi IV DPR Edy Prabowo juga tak mempermasalahkan penambahan poin DIM dalam calon beleid ini. Apalagi, saat ini pembahasan DIM belum dilakukan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menambahkan, RUU ini akan menyempurnakan aturan yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 1992 tentang tentang Kekarantinaan Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang belum mengatur masalah kekarantinaan secara spesifik. Tapi, Amran menilai,  usulan pembentukan kelembagaan kekarantinaan sebenarnya tidak diperlukan.

Sebab, ketentuan ini di dalam UU akan membatasi fleksibilitas apabila perlu penyesuaian terhadap keberadaan lembaga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×