kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setelah KPK, kini BI dan OJK bakal segera mempunyai dewan pengawas


Selasa, 01 Desember 2020 / 09:41 WIB
Setelah KPK, kini BI dan OJK bakal segera mempunyai dewan pengawas
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo bakal diramaikan dengan jajaran dewan pengawas pada sejumlah lembaga. Jika di akhir tahun lalu pemerintah telah membentuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini di penghujung tahun 2020, pemerintah kembali mengusulkan dewan pengawas untuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rencana pembentukan Dewan Pengawas yang bertugas mengontrol sektor keuangan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. 

Berdasarkan draf RUU Omnibus Law Sektor Keuangan yang didapat Kontan.co.id, terdapat campur tangan Menteri Keuangan (Menkeu) dalam penunjukan Dewan Pengawas BI dan Dewan Pengawas OJK. Dewan Pengawas itu nantinya beranggotakan lima orang dengan masa jabatan selama tiga tahun. 

Baca Juga: Pemerintah dorong OJK bertindak tegas atasi masalah sektor finansial

Komposisi tiga di antaranya yakni, dua orang anggota dipilih oleh Presiden atas usulan Menkeu. Lalu, satu orang anggota Dewan Pengawas hasil usulan Menkeu yang bisa berasal dari perwakilan industri perbankan sebagai anggota Dewan Pengawas Bank Indonesia, atau satu orang yang berasal dari industri keuangan, pasar modal dan/atau industri keuangan non-bank sebagai Dewan Pengawas OJK. 

Sementara sisa dua orang lainnya masing-masing Dewan Pengawas BI dan Dewan Pengawas OJK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Adapun salah satu dari lima anggota Dewan Pengawas BI merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas. Ketentuan ini juga berlaku dalam struktur Dewan Pengawas OJK.

Tugas Dewan Pengawas BI di antaranya meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang BI, kecuali kebijakan moneter.

Lalu, melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu dengan tujuan tertentu dalam hal berdasarkan evaluasi terdapat indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh BI. Serta mengevaluasi kode etik dan pedoman perilaku anggota Dewan Gubernur. 




TERBARU

[X]
×