kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serikat pekerja dan pengusaha sambut positif program tunjangan PHK Kemnaker


Selasa, 08 Januari 2019 / 17:30 WIB
Serikat pekerja dan pengusaha sambut positif program tunjangan PHK Kemnaker


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjanjikan segera meluncurkan dua program tunjangan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu dekat ini. Kebijakan tersebut disambut positif Serikat pekerja maupun kalangan pengusaha.

Sekertaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, dalam menghadapi revolusi industri 4.0 kebijakan yang digagas pemerintah ini dinilai menjadi pilihan yang tepat. Pasalnya, bila kemampuan pekerja tidak ditingkatkan akan tertinggal dan tidak mampu berdaya saing.

Hanya saja, ada catatan yang perlu diperhatikan pemerintah dalam menerapkan program ini. Di antaranya, kata Timboel, mekanisme tunjangan yang diberikan bagi pekerja yang di PHK harus benar-benar tepat sasaran.

Prioritas utama misalnya harus bertumpu pada pekerja yang menerima besaran upah minimum dan dari tingkat kemampuannya juga perlu diperhitungkan. "Untuk angka 20.000 pekerja yang dianggarkan pemerintah tahun ini sudah cukup bagus menurut saya," kata Timboel kepada Kontan.co.id, Selasa (8/1).

Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto juga memandang baik program yang akan segera dirilis pemerintah ini. Pengusaha menganggap, adanya program ini akan saling menguntungkan bagi pekerja maupun pengusaha.

"Kalau ini bisa jalan ke depan mungkin investasi bisa lebih menarik lagi karena orang paling takut investasi di sini karena bayar pesangonnya besar," terang Harijanto.

Namun, pemerintah juga perlu memastikan dengan jelas mekanisme dari pelatihan yang diberikan bagi korban PHK. Seperti menyiapkan balai latihan kerja (BLK) yang cukup banyak. Pasalnya saat ini jumlah BLK yang memiliki status oke jumlahnya masih minim.

Harijanto mengusulkan ke depannya, tunjangan ini dapat menjadi program pemerintah yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Kemnaker menawarkan dua program tunjangan bagi korban PHK yakni Unemployment Benefit (UB) dan Skill Development Fund (SDF). Dua program ini bertujuan agar pekerja tidak memiliki kekhawatiran saat PHK.

Selain itu, korban PHK juga diharapkan dapat terus mengembangkan kemampuan sehingga dapat mengikuti kebutuhan tenaga kerja yang berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×