kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sepihak dikembalikan ke BPPT, kadis kominfo adukan walikota Depok ke Komisi ASN


Minggu, 03 Mei 2020 / 06:01 WIB
Sepihak dikembalikan ke BPPT, kadis kominfo adukan walikota Depok ke Komisi ASN
ILUSTRASI. Wali Kota Depok Mohammad Idris berkunjung ke Redaksi Warta Kota di Kompleks Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019). Warta Kota/Alex Suban


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - DEPOK. Kisruh pengembalian Sidik Mulyono, yang menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Depok ke tempat kerja asal di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), mulai mencuat ke publik. Pengembalian tersebut merujuk Keputusan Walikota Depok Nomor: 800/3371/BKPSDM.

Berdasarkan dokumen surat keputusan yang diterima KONTAN, Sidik yang bertugas dan berstatus titipan tersebut terhitung 22 Mei 2020 tidak lagi sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama Kepala Diskominfo Kota Depok. Menurut Walikota Depok Mohammad Idris, Sidik yang saat ini berstatus titipan dikembalikan ke unit kerja asalnya di BPPT. "Kami mengembalikan pegawai BPPT, Sidik Mulyono setelah selesai masa dipekerjakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020," kata Idris dalam suratnya yang disampaikan kepada Kepala BPPT di Jakarta tanggal 25 Februari 2020.

Dalam penjelasannya, Idris menyebutkan, pemulangan Sidik ke unit asalnya di BPPT berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 35/2018 tentang penugasan ASN di instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 5/ 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi bahwa sudah tidak ada lagi status pegawai dipekerjakan. "Berlandaskan aturan itulah, maka kami mengembalikan pegawai BPPT Sidik Mulyono," sebut Idris.

Dalam surat tersebut, Idris juga menerangkan, Sidik diangkat menjadi Kepala Diskominfo Kota Depok mulai 22 Mei 2017 berdasarkan surat Nomor: 824.4/1811/BKPSDM tanggal 24 Mei 2017. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPPT yang telah memberikan izin penugasan dipekerjakan kepada Sidik melalui surat Nomor: B-236/KA.BPPT/SD/KPO1.01/06/2017 tanggal 19 Juni 2017, " demikian ditegaskan Idris dalam surat itu.

Atas terbitnya Keputusan Walikota Depok Nomor: 800/3371/BKPSDM, Sidik pun melaporkan hal tersebut kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ia berkirim surat pada 5 Maret 2020 lalu, perihal pengaduan surat Walikota Depok mengenai pengembalian pegawai ke BPPT. "Surat saya sudah dijawab oleh KASN, yakni memanggil Walikota Depok untuk memberikan klarifikasi tanggal 16 Maret 2020. Tapi pemanggilan tersebut ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan karena alasan DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar," ujar Sidik saat dikonfirmasi KONTAN, Minggu (3/5) pagi.

Tak pelak dengan kondisi tersebut, Sidik mengaku nasibnya menjadi menggantung. Di sisi lain, Sidik bilang, pengembalian ke unit asalnya di BPPT BPPT tidak sesuai ketentuan. "Walikota mengeluarkan surat secara sepihak dan tanpa diketahui pejabat yang berwenang, yaitu Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono," paparnya. Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono belum menanggapi hal tersebut saat dikonfirmasi KONTAN. Dalam surat pengaduannya ke KASN, Sidik juga mengungkapkan, Kota Depok sedang melaksanakan proses pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga pengangkatan dan pemberhentian pejabat harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Memang, Mendagri Tito Karnavian melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada Serentak 2020. Dia mengatakan larangan itu telah dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan ke para kepala daerah. Adapun larangan tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas, jangan sampai menjelang pilkada menjadi pergantian orang-orang yang nantinya pro terhadap incumbent. Larangan itu berpedoman pada Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berdasarkan peraturan itu mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kemdagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×