kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sempat kabur, warga Bulgaria pembobol ATM di Bali akhirnya tertangkap


Senin, 18 Maret 2019 / 06:42 WIB
Sempat kabur, warga Bulgaria pembobol ATM di Bali akhirnya tertangkap


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap VKB (48), warga negara Bulgaria pada Minggu (17/3) pukul 07.00 Wita. VKB ditangkap atas dugaan membobol ATM dengan cara skimming.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan, dalam melancarkan aksinya VKB menggunakan kartu ATM palsu berwarna putih yang telah berisi data rekening nasabah bank yang sudah diambil sebelumnya. Kartu ATM palsu ini kemudian digunakan VKB untuk menarik uang nasabah.

Dari hasil penyelidikan petugas Resmob Polda Bali, tersangka menggunakan kendaraan roda dua melakukan aktivitas yaitu menarik uang di ATM dengan waktu yang tidak wajar pada tanggal 15 Maret 2019 pukul 06.00 WITA. “Tersangka melakukan penarikan sebanyak lima kali dengan jumlah total Rp 10 juta,” kata Hengky melalui siaran pers, Minggu.

Petugas kemudian melakukan pemantauan, hingga pada 17 Maret VKB terlihat melintas di ATM Gunung Soputan. Karena situasi di sekitar ATM cukup ramai, VKB batal melakukan penarikan uang. Petugas lalu berusaha menghentikan VKB.

Dia coba kabur dengan memacu sepeda motor yang dikendarai. “Tersangka tancap gas melarikan diri menuju jalan Nakula dengan cara melawan arus lalin dan menabrak pengendara lain, Petugas berhasil mengamankan terangka ketika hendak kabur dari kejaran petugas,” kata Hengky.

Dari tangan VKB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 100.000 berjumlah Rp 40 juta, uang tunai pecahan Rp 50.000 berjumlah Rp 6,5 juta, uang tunai euro pecahan € 100 berjumlah 4 lembar, uang tunai US$ 10 berjumlah satu lembar dan pecahan US$ 1 sebanyak 10 lembar.

Polisi juga mengamankan uang tunai pecahan € 20 berjumlah dua lembar serta uang tunai Korea pecahan 100 won berjumlah satu lembar. “Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 30 jo pasal 46 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo 30 jo 55 atau pasal 363 jo 55 KUHP,” ucap Hengky. (Robinson Gamar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan Warga Bulgaria Pelaku "Skimming" di Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×