kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selang sehari OTT Ambon, KPK kembali lakukan OTT di Pasuruan


Jumat, 05 Oktober 2018 / 05:21 WIB
Selang sehari OTT Ambon, KPK kembali lakukan OTT di Pasuruan
ILUSTRASI. OTT WALI KOTA PASURUAN


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru beberapa hari lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kamis (4/10), KPK kembali melakukan OTT di Pasuruan.

“Pagi ini memang ada OTT KPK di Pasuruan,” ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (4/10).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan enam orang. Empat orang diantaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Empat orang tersebut, Wali Kota Pasuruan Setiyono, dua orang pejabat daerah setingkat Kepala dinas/bidang dan seorang pihak swasta.

“Awalnya ada enam yang diamankan dan diperiksa di polres setempat, kemudian malam ini setelah proses dilakukan, empat di antaranya dibawa ke Jakarta, malam ini akan sampai di KPK,” jelasnya.

KPK menduga ada aliran dana dan transaksi terkait proyek irigasi dan pengairan. Febri menambahkan, KPK menemukan aliran dana dalam bentuk cash fisik dan transaksi perbankan.

“Kami indikasikan bagian dari proyek yang ada di Pasuruan. Nanti akan didalami lebih lanjut, besok pagi akan sampaikan konferensi pers sekitar jam 10, apa hasil tangkap tangan,” terang Febri.

KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruangan beberapa pejabat daerah pasuruan tersebut. Di antaranya ruang kerja Wali kota Setiyono, ruang Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik dan ruang Bagian Layanan Pengadaan (BLP), ruang Kadis PUPR, serta ruang Kadis Koperasi dan UMKM.

“Ada barang bukti di ruangan tertentu sehingga perlu disegel dan peringatan bagi pihak dilokasi agar tidak mencoba untuk masuk apalagi merubah kondisi ruangan,” pungkasnya.

Petugas KPK juga menemukan uang Rp 120 juta. Diduga, uang tersebut sebagai barang bukti suap kepada penyelenggara negara terkait proyek yang dilaksanakan di Pemerintah Kota Pasuruan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×