kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selama PSBB, Gubernur DKI Anies hapus sanksi seluruh jenis pajak, apa saja?


Senin, 27 April 2020 / 16:45 WIB
Selama PSBB, Gubernur DKI Anies hapus sanksi seluruh jenis pajak, apa saja?
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.Pemerintan Provinsi DKI Jakarta menebar stimulus perpajakan kepada warganya. 

Pertama,  menghapus sanksi administrasi  untuk seluruh jenis pajak daerah, tanpa terkecuali.  Sanksi administrasi yang dimaksud,antara lain: keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya.

Keputusan ini tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Plt Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri dalam keterangan resmi, Senin (27/4) mengatakan, kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah corona (covid-19).

“Di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ini akan membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah yang berisiko membuat pembayaran pajak daerah terlambat, maka itu sanksi kami hapus,” ujarnya, 

Dalam beleid itu, kebijakan penghapusan sanksi administrasi berlaku sejak 3 April 2020 hingga 29 Mei 2020 dan diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah, tanpa terkecuali.

“Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah DKI Jakarta," ujar Edi.

Kedua, pemprov DKI juga  tidak menaikkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020. Ini artinya, pembayaran PBB  sama dengan PBB-P2 tahun 2019).

Ketiga,  DKI juga menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, terhitung sejak 3 April - 29 Mei 2020.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Untuk Tahun 2020.

Oleh karena itu, “Kami berharap agar para wajib pajak dengan kesadaran tinggi melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo,” ujarnya

Keempat, Pemprov DKI juga memberikan pengurangan pokok pajak daerah, khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×