kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selama bulan puasa, berikut jam kerja PNS


Senin, 20 April 2020 / 21:45 WIB
Selama bulan puasa, berikut jam kerja PNS
ILUSTRASI. Anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berkumpul untuk bertemu Presiden Joko Widodo di Istora, Senayan, Jakarta, Senin (14/1). Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji perangkat desa setara dengan PNS golongan IIA.


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo merilis petunjuk teknis jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE tersebut, jam kerja PNS selama Ramadhan 2020 dalam lima hari kerja:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00-15.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
  • Hari Jumat: pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.

Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30
  • Hari Jumat: pukul 08.00-14.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: Kebijakan ASN kerja dari rumah diperpanjang sampai 13 Mei 2020

Dalam SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi PNS di pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.

PNS kerja dari rumah diperpanjang

Pemerintah juga memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi ASN selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan tertulis, Senin (20/4).

Baca Juga: Catat, paling cepat THR untuk PNS cair 10 hari sebelum Lebaran




TERBARU

[X]
×