kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sekda Papua ditetapkan tersangka terkait penganiayaan pegawai KPK


Senin, 18 Februari 2019 / 18:04 WIB
Sekda Papua ditetapkan tersangka terkait penganiayaan pegawai KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau Hery sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk status Sekda Papua atas nama Pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kita naikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/2).

Argo menyebut, penetapan tersangka berdasarkan data petunjuk keterangan saksi-saksi, dan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya. "Kita sudah memiliki data artinya ada data transaksi, keterangan ahli, juga ada dari (data) petunjuk. Penyidik tadi sudah gelar perkara untuk menaikkan status daripada Sekda Papua," jelas Argo.

Argo menyebut, penyidik masih melakukan pemeriksaan pada Sekda Papua di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Diketahui, Hery datang bersama kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya pada Senin sekitar pukul 12.30 WIB. "Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Argo.

Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pemanggilan Hery hari ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya, Hery dipanggil tim penyidik pada Kamis (14/2), namun ia meminta pergantian jadwal lantaran sedang mendampingi kegiatan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

KPK dan Pemprov Papua terlibat saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Minggu (3/2) dini hari.

KPK kemudian melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas. Sehari setelahnya, Pemprov Papua juga melaporkan balik penyelidik KPK atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekda Papua Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×