kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sekda Jambi Lolos Dari Dakwaan Primer, Terjerat Dakwaan Sekunder


Rabu, 15 Oktober 2008 / 16:56 WIB
ILUSTRASI. JAKARTA,21/01-PERNAK PERNIK IMLEK. Suasana penjualan pernak pernik Imlek terlihat di kawasan Petak Sembilan, Glodok, Jakarta, Kamis (21/1/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Aprillia Ika |

JAKARTA. Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi Abdul Chalik Saleh boleh berlega hati. Pasalnya, majelis hakim telah memutusnya lolos dari dakwaan primer yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Namun majelis hakim PN  Tipikor tetap menganggapnya bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sudiro Lesmana, Direktur PT Cipta Pesona Usaha. Tak heran jika Majelis Hakim kemudian mengganjar Saleh dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Selain itu, Saleh juga harus mengganti kerugian negara sejumlah Rp 950 juta rupiah. 

Menurut Ketua Majelis Hakim Budiono, Saleh terbukti bersalah telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU  No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU  No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHAP. 

Sebelumnya Saleh sebagai Sekda telah ikut menandatangani surat perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi Jambi dengan PT  Cipta Pesona Usaha tanggal 10 Maret 2004 dengan nilai proyek Rp 32,6 miliar. Dalam surat perjanjian tersebut, PT Cipta Pesona Usaha yang dipimpin Sudiro Lesmono akan membangun dan merehabilitasi kantor perwakilan Provinsi Jambi di daerah Cikini, Jakarta. 

Dalam surat perjanjian kerjasama tersebut, ternyata besaran harga bahan bangunan ditentukan oleh Sudiro tanpa ada survey harga lebih lanjut dari pihak Saleh selaku wakil Pemprov Jambi. Tak heran jika nilai proyek sedemikian membengkak.  

Atas vonis tersebut, pihak Saleh mengaku masih pikir-pikir. Demikian pula dengan pihak JPU. "Kita masih pikir-pikir dulu," ujar JPU Anang Supriatna.

Putusan majelis hakim tersebut tentu saja membuat senang kuasa hukum terdakwa, Inu Kertopati. Menurutnya, keputusan majelis hakim sudah adil. "Gubernur seharusnya masih bisa dimintai keterangan karena dialah yang menyebabkan adanya surat kerjasama tersebut," kata Inu.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×