kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 303 Kejari gelar sidang online dalam sepekan lalu


Rabu, 01 April 2020 / 09:49 WIB
Sebanyak 303 Kejari gelar sidang online dalam sepekan lalu
ILUSTRASI. Sebanyak 303 Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menggelar sidang online


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 303 Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menggelar sidang online dalam sepekan. Ini adalah sidang pada periode Selasa (24/3) lalu sampai (31/3) sejak Jaksa Agung Burhanuddin menginstruksikan agar perkara pidana disidangkan secara online untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"303 Kejari itu tersebar di seluruh 33 Kejaksaan Tinggi yang ada. Adapun perkara yang telah disidangkan melalui video conference (vicon) itu tercatat 1.502 perkara pidana umum dan tujuh perkara korupsi (pidana khusus)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (1/4).

Berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Umum (JAM Pidum) Dr. Sunarta, rata-rata setiap Kejari menyidangkan antara 3 sampai 10 perkara pidana umum.

Baca Juga: Cegah penyebaran corona, KPPU perpanjang penghentian penegakan hukum hingga 6 April

"Namun ada juga beberapa Kejari yang telah menyidangkan di atas 10 perkara. Seperti Kejari Kabupaten Cirebon 16 perkara, Kejari Surabaya 20 perkara, Kejari Kabupaten Bekasi 45 dan terbanyak Kejari Medan telah menyidangkan 160 perkara," kata Sunarta.

Khusus untuk Kejari Medan, lanjut JAM Pidum pada hari Senin (30/3) menyidangkan 60 perkara pidum. Sedangkan, Selasa (31/3) Kejari Medan menyidangkan 100 perkara Pidum.

"Keberhasilan Kejari Medan ini karena Pengadilan Negeri Medan menyediakan dua ruang sidang online yaitu di Aula dan di ruang Vicon Pengadilan," terang Sunarta.

Baca Juga: Antisipasi corona, 14 Kejati gelar sidang online

Keberhasilan Kejari Medan ini, jelas JAM Pidum karena berkat dukungan dan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Medan dan Rutan Tanjung Gusta Medan. "Jadi posisi saat sidang, Hakim berada di ruang sidang tersendiri, lalu Jaksa disiapkan di ruang terpisah di Pengadilan dengan saksi-saksi, sementara terdakwa tetap di Rutan Tanjung Gusta," kata Sunarta.

Sementara itu berdasarkan laporan dari Kepala Pusat Data Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapusdaskrimti) Kejagung Didik Farkhan Alisyahdi SH, MH. melaporkan ada tujuh perkara tindak pidana korupsi dari tujuh Kejari yang sudah disidangkan secara virtual atau online.

"Masing-masing Kejari yang menyidangkan perkara Korupsi itu adalah Kejari Bandung (Jabar), Timor Tengah Selatan (TTS) di NTT, Kejari Konawe (Sultra), Kejari Serang (Banten), Kejari Manokwari (Papua Barat), dan Kejari Karangasem (Bali)," kata Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×