kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 175.434 pejabat negara belum laporkan LHKPN


Senin, 02 Maret 2020 / 10:32 WIB
Sebanyak 175.434 pejabat negara belum laporkan LHKPN
ILUSTRASI. KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional berada di angka 51,12% per Jumat (28/2). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional berada di angka 51,12% per Jumat (28/2) lalu. 

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, angka tersebut meliputi wajib lapor dari lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta BUMN dan BUMD. Dari total 358.900 wajib lapor, sebanyak 175.434 belum melaporkan LHKPN ke KPK.  

Baca Juga: Silakan ikut, bulan depan Kemenkeu akan lelang tanah, kendaraan hingga kapal

"Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D per 28 Februari 2020 adalah 51,12%. Dari total 358.900 wajib lapor, telah lapor 183.466 dan sisanya 175.434 belum lapor," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3). 

Ipi menuturkan, bila dirinci, tingkat kepatuhan wajib lapor dari lembaga eksekutif berada di angka 49,36 persen, lembaga yudikatif 88,69 persen, lembaga legislatif 54,19)6 persen, sedangkan wajib lapor dari BUMN/D 42,33 persen. Sementara dari 13 orang staf khusus presiden, tinggal 3 orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. 

"Dari total 8 orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas 3 wajib lapor periodik dan 5 wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari 1 orang PN (penyelenggara negara) wajib lapor periodik," ujar Ipi. 

Baca Juga: Maret, Kemenkeu akan lelang serentak barang senilai Rp 30 miliar, apa saja barangnya?

Padahal, kata Ipi, lima orang wajib lapor khusus itu seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020. Namun demikian, KPK tetap mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya. Di samping itu, KPK juga masih menunggu setoran LHKPN dari sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden. 

"Tercatat 2 orang merupakan wajib lapor periodik dan 7 PN lainnya adalah wajib lapor khusus. Kepada 7 orang PN wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020," kata Ipi. Adapun tengtat waktu menyerahkan LHKPN bagi para wajib lapor periodik jatuh pada 31 Maret 2020 mendatang.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: 175.434 Pejabat Negara Belum Laporkan LHKPN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×