kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saham BFIN tak akan disuspensi bursa


Minggu, 10 Juni 2018 / 17:28 WIB
Saham BFIN tak akan disuspensi bursa
ILUSTRASI. Penjelasan manajemen BFI Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski ada permintaan dari PT Aryaputra Teguharta, saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) tak akan disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Maklum, ada sejumlah aturan pertimbangan yang ketat sebelum BEI melakukan suspensi saham.

Direktur PT BFI Finance Indonesia, Tbi (BFIN) Sudjono mengatakan, permintaan PT Aryaputra Teguharta kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan perdagangan saham-saham BFIN (suspensi) tak serta merta bisa dikabulkan. "Semua pasti ada aturannya, apakah kami melanggar atau tidak. Karena kalau ada masalah minta suspen, dan dikabulkan maka akan ganggu investor dong," katanya Jumat (8/6).

Sudjono menambahkan langkah Aryaputra yang meminta Bursa mensuspensi saham BFIN, sendiri bukanlah pertama kali. Pada 2010, Aryaputra sebenarnya sudah melakukan hal yang sama ke Bapepem-LK, otoritas bursa kala itu.

Namun, hal tersebut kandas, lantaran niat Aryaputra menagih kepemilikan saham-saham miliknya tak dapat dilakukan, karena saham-saham tersebut sudah tak berada di BFIN.

"Dahulu sudah ditolak, dan sebenarnya permohonan sekarang juga tak berbeda dengan yang dulu, jadi hasilnya pasti akan sama," sambung Sudjono.

Asal tahu, 5 Juni 2018, Aryaputra melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum HHR Lawyer mengirim surat peringatan kepada Bursa agar menghentikan sementara (suspend) atau delisting terhadap perdagangan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN).

Kuasa hukum Aryaputra Pheo Hutabarat dari kantor hukum HHR Lawyer menyatakan, surat peringatan dikirim lantaran kini, Aryaputra tengah menempuh upaya hukum terkait pengembalian saham miliknya di BFI.

"Aryaputra telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN), dan mengajukan putusan pendahuluan agar PTUN Jakarta menunda. seluruh putusan terkait dengan pengesahan dan penerimaan laporan yang telah diterbitkan oleh Menkumham terkait dengan semua tindakan korporasi BFI yang tidak mengikutsertakan Aryaputra sebagai pemilik sah atas 32,32% saham-saham di BFI sesuai dengan Putusan PK No. 240 Tahun 2006," kata Pheo beberapa waktu lalu.

Pheo juga bilang BFI telah meminta agar Menkumham tidak memfasilitasi segala transaksi pengalihan saham BFIN di BEI. "Demi tertib industri pasar modal, BEI dalam posisi ini lebih baik menginstruksikan BFI untuk sementara waktu keluar dulu dari rezim pasar modal, kan jelas ada sengketa hukum yang sedang berjalan," lanjut Pheo.

Terkait hal ini, dari pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Direktur BEI Samsul Hidayat telah angkat bicara, pada Kamis (7/6) dan mengaku belum menerima surat tersebut. "Kami belum menerima surat tersebut," kata Samsul Hidayat, Direktur BEI, Kamis (7/6).

Meski surat sudah dilayangkan pun menurut Samsul proses suspensi dan delisting tidak akan terjadi semudah itu. Samsul mengatakan, jika somasi tersebut dilakukan oleh pemegang saham dan tidak ada kejadian yang mempengaruhi suatu perusahaan secara signifikan, maka BEI tidak bisa melakukan suspensi dan juga delisting saham BFIN.

Samsul menyebut bahwa suspensi ataupun delisting bisa dilakukan oleh BEI jika putusan terkait dengan somasi tersebut sudah diketok oleh pengadilan. Jika surat datang dari pemegang saham saja, suspensi ataupun delisting tak bisa serta merta dilakukan BEI. Dengan demikian, secara otomatis permintaan Aryaputra terkait suspensi saham BFIN tersebut ditolak oleh BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×