kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU POM, Ikatan Apoteker usulkan pengaturan penjualan obat via elektronik


Selasa, 29 September 2020 / 14:52 WIB
RUU POM, Ikatan Apoteker usulkan pengaturan penjualan obat via elektronik
ILUSTRASI. Ikatan Apoteker usulkan pengaturan penjualan obat via elektronik


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyoroti penjualan obat dalam sistem elektronik atau e-farmasi. Ketua Umum PP IAI, Nurul Falah Eddy Pariang menilai saat ini e-farmasi telah berkembang di Indonesia. Oleh karena itu perlu ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

"Kita harus memberi iklim yang baik kepada startup ini sepanjang regulasi mengatur, saat ini regulasi belum sampai disitu," ujar Nurul saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (29/9). IAI dimintai masukan dalam pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan (POM)

Nurul bilang, telah ada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengatur soal ini. Namun, penjualan obat melalui sistem elektronik masih belum diatur oleh Kementerian Kesehatan.

Saat ini, memang telah banyak yang melakukan penjualan obat secara elektronik. Hal itu dinilai relatif aman mengingat startup tersebut memiliki catatan yang mudah untuk ditelusuri.

Namun, aturan juga diperlukan mengingat ada pula penjualan obat berbahaya melalui internet. Nurul bilang, tidak hanya obat yang ilegal diperdagangkan secara bebas, obat yang belum teregistrasi pun ada.

"Ada obat yang kalau diregistrasi BPOM pasti tidak memungkinkan," terang Nurul.

Nurul menyebutkan masih ditemukan penjualan narkotika dan zar psikotropika dalam perdagangan sistem elektronik. Ada pula obat pengugur kandungan yang tak memiliki kejelasan ilmiahnya.

Selanjutnya: Pelaku usaha soroti sanksi pidana yang tercantum pada RUU POM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×