kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Pertanahan dibahas awal 2020, KPA minta pembahasan dimulai dari nol


Kamis, 31 Oktober 2019 / 20:14 WIB
RUU Pertanahan dibahas awal 2020, KPA minta pembahasan dimulai dari nol
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo berbicara di depan ribuan warga yang telah mendapatkan sertifikat tanah di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (7/4). Rancangan Undang-Undang Pertanahan akan kembali dibahas pada awal 2020.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan Rancangan Undang-Undang Pertanahan akan kembali dibahas pada awal 2020. Pembahasan RUU ini akan melibatkan pihak-pihak yang mempermasalahkan pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jendral Konsorsium Pembangunan Agraria (KPA) Dewi Kartika meminta agar pembahasan RUU Pertanahan dimulai dari awal. Pasalnya, bila pembahasan dilakukan dengan melanjutkan draf yang sudah ada, dikhawatirkan RUU yang dihasilkan tidak akan mengalami perubahan.

"Yang membuat draf sama, menteri sama, parpol sama. Sudah pasti semangat RUU Pertanahan akan sama. Cuma perbaikan tambal sulam dan berwatak liberal,"  ujar Dewi kepada Kontan.co.id, Kamis (31/10).

Baca Juga: Menteri ATR/BPN sebut RUU Pertanahan kembali dibahas pada awal 2020

Menurutnya, penolakan atas RUU Pertanahan pun hanya mempersoalkan pasal per pasal atau dari kelompok per kelompok. Namun, RUU ini sangat strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, dia berharap, proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak.

Bila pembahasan RUU Pertanahan dimulai dari nol, Dewi juga menyarankan agar pemerintah membentuk panitia khusus untuk membahas RUU ini. Menurutnya, panitia khusus tersebut harus berasal dari berbagai kalangan mulai dari negarawan, pakar agraria, pakar hukum agraria dan gerakan sosial.

"Panitia itu mirip ketika Presiden Soekarno membahas Undang-Undang Pokok Agraria dengan membentuk panitia negara agraria," jelas Dewi.

Baca Juga: Penyelesaian sengketa di lahan perkebunan sawit harus menjadi prioritas pemerintah

Sebelumnya, anggota DPR sepakat untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan lantaran masih ada beberapa pasal yang masih kontroversial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×