kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU keuangan negara dan konservasi hayati ditarik dari prolegnas prioritas


Kamis, 05 Desember 2019 / 15:59 WIB
RUU keuangan negara dan konservasi hayati ditarik dari prolegnas prioritas
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). RUU keuangan negara dan RUU konservasi keanekaragaman hayati ditarik dari


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebutkan terdapat dua RUU yang ditarik dari prolegnas prioritas. Wakil Ketua Baleg, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan, dua RUU itu adalah RUU keuangan negara dan RUU konservasi keanekaragaman hayati. 

Rieke menyebutkan, RUU tentang keuangan negara tadinya masuk prioritas tetapi dikeluarkan dan masuk long list atas usulan Menteri Keuangan. Begitu juga dengan RUU keanekaragaman hayati ditarik dari prioritas dan menjadi long list atas permintaan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Pasal upah dan pesangon akan masuk omnibus law cipta lapangan kerja

"RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan masuk menjadi prolegnas prioritas," ucap dia.

Selain itu, terdapat 3 RUU yang termasuk RUU kumulatif terbuka. Antara lain, RUU perkoperasian, RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Sementara itu, Rieke mengatakan ada sebanyak 247 RUU masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024. "Sebanyak 247 RUU yang terdiri atas usulan DPR, Pemerintah, dan DPD masuk Prolegnas 2020 hingga 2024," kata Rieke.

Dari jumlah itu, sebanyak 50 RUU diantaranya merupakan RUU prolegnas prioritas pada tahun 2020. Dimana 46 RUU merupakan RUU usulan baru dan 4 RUU carry over.

Baca Juga: Baleg DPR: Ada 247 RUU prolegnas periode 2020-2024

4 RUU carry over antara lain, RUU tentang KUHP (usulan pemerintah), RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang bea materai (usulan pemerintah), RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dan RUU tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (usulan DPR).

"RUU carry over tetap harus ada pembahasan mendalam terhadap pasal-pasal yang mendapatkan perhatian publik," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×