kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Ekonomi Kreatif akan kuatkan kelembagaan Bekraf


Senin, 15 Oktober 2018 / 16:49 WIB
RUU Ekonomi Kreatif akan kuatkan kelembagaan Bekraf
ILUSTRASI. Wakil Kepala Bekraf Ricky Joseph Pesik


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) akan memperkuat kelembagaan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Berdasarkan draft RUU Ekraf, nantinya akan terdapat Kementerian yang akan mengurus mengenai Ekraf. Hal itu akan meningkatkan kinerja Bekraf dalam mengembangkan Ekraf di Indonesia.

"Lebih besar yang bisa dilakukan Bekraf bila menjadi kementerian, ujar Wakil Kepala Bekraf Ricky Joseph Pesik usai rapat dengan Komisi X DPR RI, Senin (15/10).

Saat ini Bekraf telah membentuk ekosistem yang baik bagi perkembangan Ekraf. Hal itu tercermin dari fungsi Ekraf antara lain seperti infrastruktur, permodalan, pemasaran, serta hak kekayaan intelektual.

Namun masih terdapat berbagai hambatan bagi Bekraf untuk mengembangkan Ekraf. Salah satu hambatannya adalah kesulitan Bekraf menjangkau pelaku usaha di daerah.

Oleh karena itu Ricky bilang perlu ada aturan yang membuat Bekraf dapat membuat perwakilan di daerah. Hal itu dibutuhkan oleh Bekraf bila tidak berubah status menjadi kementerian.

"Kalau tidak menjadi kementerian dibuat badan yang setingkat kementerian tetapi punya UU yang mendasari sehingga bisa membentuk perwakilan," terang Ricky.

Saat ini Bekraf tidak dapat membuat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal itu membuat Pemerintah Daerah (Pemda) tidak dapat membiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bila terdapat unit kerja Bekraf di daerah tersebut.

Asal tahu saja, DPR dan pemerintah berkomitmen untuk merampungkan pembahasan RUU Ekraf akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×