kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rupanya ada banyak cara yang jadi modus dalam monopoli tol laut


Sabtu, 02 November 2019 / 11:17 WIB
Rupanya ada banyak cara yang jadi modus dalam monopoli tol laut
ILUSTRASI. Sejumlah petugas menurunkan sepeda motor milik penumpang dari Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 110 saat bersandar di Pelabuhan Jetty Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (3/4/2019). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap 5 modus monopoli tol laut yang


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap 5 modus monopoli tol laut yang dilakukan oleh perusahaan swasta.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Handoko mengatakan, ada beragam titik yang berpotensi melakukan monopoli mulai dari pengirim barang (shipper), consignee (penerima barang), forwarder, hingga tenaga kerja bongkar muat (TKBM).

Baca Juga: Dilantik jadi Kapolri, kekayaan Idham Azis hanya Rp 5,51 miliar

Modus pertama, dia mengatakan, titik yang berpotensi melakukan monopoli adalah shipper atau agen pengurusan (forwarder) yang menguasai pemesanan. "Bisa jadi dia (shipper) memakai nama berbeda, tetapi di belakangnya satu," tutur Wisnu, Jumat (1/11).

Modus lainnya, forwarder yang sekaligus berperan sebagai consignee. Menurutnya, consignee bisa menggunakan jasa pengurusan yang dimiliki atau forwarder bisa memasok barang lebih banyak, sehingga harga tak kunjung turun.

Ketiga, bila perusahaan pelayaran atau operator hanya melayani forwarder yang terbatas atau 1 hingga 3 forwarder saja. Sehingga, pesanan terhadap forwarder dari operator tersebut lebih tinggi.

"Kecenderungannya kalau itu-itu saja harga pasti cenderung tinggi. karena tidak ada pilihan lain," tutur Wisnu.

Tak hanya itu, modus lainnya adalah hanya ada 1 TKBM yang melayani 1 pelabuhan. Karena tidak ada kompetisi di pelabuhan tersebut, pengguna jasa pun tak memiliki pilihan lain, maka biaya yang dipatok akan lebih tinggi.

Baca Juga: Berapa sih kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo? Ini perinciannya

Selanjutnya, consignee yang menjual barang dengan harga yang lebih tinggi walaupun telah mendapatkan subsidi tol laut dari pemerintah. 

Menurutnya, consignee yang membeli barang dengan jumlah yang besar belum tentu menjual dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×