kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Robby Sumampouw tak kunjung ditahan


Rabu, 14 Juni 2017 / 06:20 WIB
Robby Sumampouw tak kunjung ditahan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengusaha Robby Sumampouw masih melenggang bebas dan belum dieksekusi jaksa kendati Pengadilan Negeri Surakarta telah memvonisnya delapan tahun pidana penjara.

Putusan tingkat pertama dikuatkan oleh pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS).

Terkait tak kunjung ditahannya Robby, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai hal itu bukan domainnya tapi sepenuhnya wewenang Kejaksaan.

"Itu (penahanan) belum terkait ke kita (Kementerian Hukum dan HAM). Tapi pihak kejaksaan sebagai eksekutornya," ujar juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Effendy Paranginangin, Senin (13/6/) malam.

Effendi memastikan soal penahanan Robby yang kasusnya sudah menjadi perhatian publik Kemenkumham tidak akan ikut campur dan menunggu Kejaksaan mengeksekusinya.

"Itu (kasus penahanan Robby) domain Kejaksaan. Kami, Kemenkumham menunggu, dan tidak mencampuri," terang Effendy, yang juga menjabat Karo Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham.  

Putusan MA yang berkekuatan hukum tetap itu dibacakan dan ditetapkan pada 17 Februari 2014 oleh majelis hakim yang terdiri dari Artijo Alkostar, Sri Murwahyuni, Gayus Lumbun.

Dalam putusannya, MA menyatakan terdakwa yang saat ini masih berada di luar tahanan terbukti telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

Robby dinilai telah melanggar Pasal 266 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Dia dinyatakan bersalah karena memerintahkan membuat keterangan palsu dalam akta YBSS Nomor 55 pada bulan Juli 2008.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×